Warga Jakarta Harus Waspada, Anies Baswedan Kian Tegas: 3 Kali Tidak Pakai Masker, Denda Rp1 Juta

21 Agustus 2020, 19:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan tegas soal sanksi bagi warganya yang tidak memakai masker. /Instagram/@aniesbaswedan

PR BEKASI - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan tegas kepada masyarakat yang mengatur ketentuan dalam mengenakan masker saat kegiatan sehari-hari.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Gubernur bahwa setiap warga diwajibkan mengenakan masker saat berada di luar rumah. Bila tidak mengenakan masker, akan dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif paling banyak Rp250.000.

Lalu, bila warga yang melakukan pelanggaran tak mengenakan masker berulang kali, Pemprov DKI akan memberlakukan denda progresif atau melipatgandakan denda.

Baca Juga: Sampaikan Pesan untuk Calon Kepala Daerah PDIP, Megawati Soekarnoputri: Contoh Sosok Tri Rismahari 

Dalam Pergub tersebut, yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, denda progresif ketika tidak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp1 juta.

Berikut bunyi Pasal 5 Ayat 2 yang mengatur denda progresif warga ketika tidak mengenakan masker berulang kali:

Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1 akan dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Muncul di Tengah Lesunya Industri Ekonomi, Film Tilik Tandai Kebangkitan Film Lokal Indonesia 

a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Baca Juga: Rekomendasi Libur Akhir Pekan, Tidak Perlu ke Luar Kota, Cukup Nikmati 5 Tempat Wisata di Bekasi

Saat ini DKI Jakarta tengah menerapkan lanjutan PSBB Transisi. PSBB Transisi tersebut diperpanjang selama dua pekan yang terhitung mulai 14 hingga 27 Agustus 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler