Belum Jadi Cagar Budaya, Pemprov DKI Pernah Ditegur Dinas Pariwisata Karena Akan Merenovasi Kejagung

25 Agustus 2020, 21:14 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI //Twitter/KejaksaanRI

 

PR BEKASI - Kejaksaan pernah mendapatkan teguran dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena akan merenovasi gedung Utama sebelum peristiwa kebakaran terjadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengungkapkan hal tersebut dikarenakan Gedung Utama Kejaksaan Agung termasuk dalam kawasan pemugaran.

“Ketika kami bermaksud membersihkan, menambahkan aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari Kepala Dinas Pariwisata, lalu dibuat berita acara,” kata Hari di Badiklat Kejaksaan, Jakarta, pada hari Selasa, 25 Agustus 2020 seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Serupa George Floyd, Jacob Blake Tewas Usai Diberondong 7 Peluru Polisi Amerika

Hari mengungkapkan, saat itu pihaknya tidak bermaksud mengubah bentuk bangunan gedung, tetapi hanya ingin menambah aksesoris saja untuk memperindah tampilan gedung.

Menurutnya, Gedung Utama Kejagung merupakan bagian dari kawasan pemugaran dan masih dalam proses penunjukkan menjadi cagar budaya.

Meski demikian, proses renovasi gedung Kejagung harus diawasi balai Konservasi Cagar Budaya karena penanganan terhadap gedung sama seperti cagar budaya.

Baca Juga: Tips Diet Sederhana ala Suga BTS, Hanya Perlu Atur Waktu Makan

“Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Di Perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya,” ujar Hari.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya akan menaati ketentuan yang berlaku.

“Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak merubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesoris. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata,” ucapnya.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang mengalami peristiwa kebakaran belum ditetapkan sebagai cagar budaya karena gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Baca Juga: Pahlawan Ganda Putri Jepang, Ayaka Takahashi Resmi Gantung Raket

“Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut,” kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Meskipun begitu, Gedung Kejagung RI tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya karena gedung yang dibangun sekitar tahun 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler