PR BEKASI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan tahap pertama bantuan upah Rp600.000 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan pada Kamis, 27 Agustus 2020 besok.
Sebelumnya, subsidi gaji atau upah pekerja tersebut dijadwalkan untuk cair pada 25 Agustus 2020 kemarin. Namun hal itu batal terjadi, Ida Fauziyah beralasan karena masih harus melakukan pengecekan data terlebih dahulu.
Selain itu, Ida Fauziyah mengatakan bahwa pencairan dana tersebut ditunda menjadi akhir Agustus.
Baca Juga: Cair Besok, Ida Fauziyah Pastikan Uang Bantuan Kemenaker Cair Kamis 27 Agustus 2020
Ida Fauziyah mengungkapkan jika pihaknya baru menerima data sebanyak 2.5 juta rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi upah Rp600.000 tersebut.
“Kami butuh waktu untuk mengecek kesesuaian data, karena data 2.5 juta itu bukan angka yang sedikit sehingga tahap pertama proses transfer akan dilakukan akhir Agustus 2020 ini,” ucapnya.
Dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Ida Fauziyah mematiskan pencairan dana tersebut akan dilakukan Kamis besok.
“Subsidi gaji atau upah data calon penerima bantuan dan aktif pekerja sosial. Insya Allah dicairkan besok Kamis oleh Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama,” tutur Ida Fauziyah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca Juga: Minta Doa Warganet, Ivan Gunawan Dikabarkan Miliki Pacar dan Berencana Menikah di Tahun Depan
Ida Fauziyah juga menjelaskan jika proses subsidi gaji tersebut sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga akhir 2020, meskipun tahapan tersebut sempat mengalami revisi karena harus mengumpulkan data yang akurat.
“Alhamdullilah kesepakatan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan membuat peraturan menterinya,” ucapnya.
Menurut Ida Fauziyah, tujuan dari bantuan subsidi gaji atau upah tersebut untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam rangka penanganan COVID-19.
Baca Juga: Buntut Penembakan Pria Kulit Hitam Jacob Blake, AS Kembali Memanas
Sementara itu, untuk program tersebut pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp37.870 triliun dengan target 15.725.232 pekerja. Bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan Rp600.000 per bulannya dengan total Rp2.4 juta selama empat bulan.
Untuk data yang sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenaker akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu untuk nantinya segera dicairkan kepada bank pemerintah yang menjadi penyalur dana subsidi upah.
Selanjutnya, dari bank penyalur akan langsung ditransfer kepada masing-masing rekening pekerja.***