Ramai YouTube 'Sunnah Nabi' Hina Nabi Muhammad, PBNU dan MUI Minta Polisi Bertindak

19 Agustus 2023, 14:53 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi meminta pihak kepolisian memproses hukum akun YouTube Sunnah Nabi./PMJ News /

PATRIOT BEKASI - Ramai di media sosial soal video YouTube yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.

Akun YouTube tersebut bernama Sunnah Nabi yang menampilkan konten membahas soal keagamaan yang berisi berbagai video animasi yang menceritakan seputar Nabi Muhammad dan juga kegiatannya.

Diduga akun tersebut telah mendiskreditkan dan menjelek-jelekkan Islam ataupun Nabi Muhammad serta didnilai telah menghina Islam.

Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mengecam konten tersebut dan meminta Bareskrim Polri menindak tegas penyebar video YouTube.

Baca Juga: Cek 3 Warna yang Perlu Kamu Hindari untuk Tampilan Rumah, Salah Satunya Bisa Bikin Suram!

"Kita mengecam keras siapapun yang membuat video animasi yang melecehkan Rasulullah SAW, manusia paling mulia dan paling dihormati umat Islam di muka bumi," ujar Ahmad Fahrur Rozi, kepada awak media Jumat, 18 Agustus 2023.

"Kita mendorong agar Bareskrim Polri segera bertindak cepat mengusut dan menindak tegas siapa pelaku dan pengedar video tersebut," sambungnya.

Lanjut keterangan Gus Fahrur sapaan Ahmad Fahrur Rozi, video tersebut bisa membuat marah umat Islam dan merusak suasana kondusif di dalam negeri jelang Pemilu 2024.

Di sisi lain, Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan hal senada, dia menegaskan bahwa akun tersebut sudah mendiskreditkan dan menjelek-jelekkan Islam ataupun Nabi Muhammad.

Baca Juga: Cek 5 Rekomendasi Kuliner Legendaris Mie Kocok Bandung, Nikmati Lezatnya Kikil Kaki Sapi yang Menggugah Selera

Anwar Abbas menyebutkan, dimana di bagian akhir video YouTube tersebut dikatakan oleh si narator bahwa Nabi Muhammad adalah seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.

Karena itu, Anwar meminta kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti akun YouTube tersebut.

Sementara dari pihak kepolisian terkait dugaan kasus tersebut pihaknya tengah memproses akun tersebut, sebagaimana telah disampaikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar Jumat, 18 Agustus 2023.

"Sedang berproses (penyelidikan)," ujar Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.*

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler