Terdakwa Penganiayaan, Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara dan Dibebankan Bayar Rp25 Miliar

7 September 2023, 18:15 WIB
Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan./PMJ /

PATRIOT BEKASI - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara.

Putusan vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Selain putusan vonis, Mario Dandy juga dibebankan untuk membayar kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.

Baca Juga: Role Model! Anak 8 Tahun Berhasil Lulus Ujian Pembukuan di Jepang, Ini Kebiasannya

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Lanjut Amin, dalam perkara tersebut terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Jelang One Piece 1092, Kizaru Serius Mode On, Ini Bukti sang Laksamana akan Habis-Habisan Hadapi Luffy

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Alimin dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Kamis, 7 September 2023.

Adapun putusan vonis 12 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mario Dandy dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora dilakukan pada 20 Februari 2023.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler