Polisi Ungkap Pembunuhan Remaja dalam Karung Goni, Begini Kronologinya

2 September 2020, 21:48 WIB
Ilustrasi jenazah atau mayat. /Pixabay.com/soumen82hazra

PR BEKASI - Pada bulan Agustus lalu, warga digegerkan dengan penemuan mayat dalam karung di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut).

Awalnya, warga menemukan mayat tersebut di Sungai Sei Merah, Tanjung Morawa, Deli Serdang pada 19 Agustus 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan, diidentifikasi bahwa korban bernama Nick Wilson (13).

Kini, akhirnya pelaku pembunuhan tersebut berhasil ditangkap. Tim penyidik Polresta Deli Serdang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan ternyata karena tersangka dendam atas sikap korban.

Baca Juga: Penggerebekkan Pesta Gay, Polisi: Ketua Penyelenggara Pernah Belajar Bikin Pesta Gay di Thailand 

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka bernama Masri (25) yang masih berstatus mahasiswa. Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, yang bertetangga dengan korban di Desa Ujung Rambe.

Yemi menjelaskan, Masri menghabisi nyawa korbannya karena dendam ketika korban sering menyebut rumah orang tuanya sebagai sarang narkoba.

"Motifnya dendam, korban selalu menyebut orang tuanya M sering melakukan kebiasaan berbau narkoba di rumahnya. Sehingga muncul dendam," kata Yemi saat konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Rabu, 2 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Yemi mengungkapkan, pembunuhan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2020, sekitar pukul 9.00.

Baca Juga: Hingga 1 September 2020, Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima Subsidi Gaji 

Awalnya, Masri hendak ke Ladang ubi dengan membawa tali dan karung goni. Lalu, di persimpangan Jalan Namorambe, Kecamatan Bangun Purba, Masri bertemu dengan Nick Wilson.

Kemudian, korban bertanya kepada Masri "Mau kemana bang?" dan Masri menjawab "Mau ke Tanjung Morawa". Lalu, korban menawarkan tumpangan untuk mengantar M dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z miliknya.

Alhasil, keduanya pun pergi bersama sambil berboncengan. Tapi, saat tiba di Jembatan Permina, Masri meminta korban untuk berhenti istirahat dan mereka pun duduk di sekitar jembatan.

"Pada saat duduk berdua, tersangka M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah. Tersangka pun langsung mengikat leher korban," tutur Yemi.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan, BRI Buka Rekrutmen untuk 2 Posisi Ini hingga 10 September 2020 

Setelah aksinya tersebut, korban ternyata masih sadar, Masri pun menahan tubuh korban dengan kakinya dan saat korban tidak berdaya, Masri kembali menarik tali di leher korban hingga pingsan. Setelah pingsan, tersangka pun mengambil batu di sekitar TKP dan menghantamkan batu tersebut ke kepala korban berkali-kali.

Yemi pun memaparkan, setelah korban tewas, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung goni, lalu dibuang ke sungai.

Usai melakukan aksinya tersebut, tersangka membawa kabur sepeda motor korban ke bengkel sepupunya, Eko (34). Kemudian, Eko bersama temannya, Bowo (27) membantu tersangka untuk menjual motor milik korban.

"Untuk kendaraan bermotor, sedang dalam pencarian. Karena menurut keterangan B, motor tersebut dijual melalui media sosial dan kita sudah mengantongi nama yang membeli motor tersebut," ucap Yemi.

Baca Juga: Punya Banyak Cerita, Aa Gym Siap Lelang Motor Kesayangannya Merek BMW GS 310 untuk Wakaf Masjid 

Tersangka berhasil mengantongi uang Rp2 juta, hasil dari penjualan motor korban. Setelah itu, tersangka melarikan diri ke Mandailing Natal pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Tim Polresta Deli Serdang lalu meminta keluarga tersangka untuk membujuk tersangka agar mau menyerahkan diri. Tersangka pun akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, 29 Agustus 2020 dengan dijemput oleh pihak keluarga dan polisi di Mandailing Natal. Tersangka M lalu diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain Masri, polisi pun menangkap Eko dan Bowo karena ikut membantu menjual motor korban.

Atas perbuatannya, tersangka M akan dikenakan Pasal 340 subsider 338 subsider 365 dengan ancaman 20 tahun atau penjara seumur hidup. Sementara E dan B akan dikenakan Pasal 480 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler