Waktu Pendaftaran Semakin Dekat, PDIP Siap Umumkan Bakal Cawapres

15 Oktober 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024. PDIP akan umumkan bakal Cawapres dampingi Ganjar Pranowo. /

PATRIOT BEKASI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak lama lagi akan mengumumkan nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi bakal capres Ganjar Pranowo pada Pemilu 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam rapat koordinasi kemenangan pileg dan Pilpres pemilu 2024 sejawa Timur di Surabaya pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Dalam kesempatan itu Hasto mengatakan bahwa yang akan mengumumkan itu Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan mengambil waktu yang tepat.

Baca Juga: Pemukiman di Kemayoran Jakpus Kebakaran, 19 Unit Pemadam Dikerahkan

"Ya namanya (Bakal Calon Wakil Presiden) sudah siap diputuskan. Keputusan menunggu momentum yang tepat, mohon bersabar," ujar Hasto.

Hasto juga tak memungkiri bahwa nama-nama tersebut nama yang telah beredar, hanya Megawati yang akan mengumumkannya.

"Apakah nama-nama yang selama ini sudah sering disebutkan atau akan muncul nama baru? Ini sebagai suatu upaya untuk membangun konsolidasi politik mengingat tantangan bangsa tidak mudah," ujar Hasto dikutip Patriot Bekasi dari Antara News Minggu, 15 Oktober 2023.

Kasto menjelaskan, adapun tantangan yang dimaksud datang dari berbagai aspek yakni diantaranya geopolitik, pangan, krisis energi, hingga ketegangan di Timur Tengah yang menyebabkan harga minyak tinggi, serta kepemimpinan yang saling melengkapi dengan Ganjar Pranowo.

Lanjut Hasto, PDI Perjuangan bersama partai koalisi yakni Perindo, PPP, Hanura, dan tim pemenangan nasional (TPN) tengah menyiapkan element of surprise atau elemen kejutan saat mengumumkan cawapres.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengumumkan masa pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Kebijakan tersebut sebagaimana yang tercatat dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, PKPU menyampaikan bahwa peraturan tersebut melingkupi tahapan pencalonan, mulai dari pendaftaran bakal pasangan calon atau paslon, kemudian verifikasi dokumen, sampai dengan penetapan dan pengundian untuk nomor paslon.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler