Polemik Sertifikasi Penceramah, Fachrul Razi: Penceramah yang Tak Bersertifikat Tak akan Diturunkan

8 September 2020, 17:05 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi.* /

 

PR BEKASI - Sejak awal tahun 2020, Menteri Agama Fachrul Razi mulai menjalankan program sertifikasi penceramah bagi semua agama.

Menurut Fachrul Razi, program tersebut bertujuan untuk mencetak penceramah agar memiliki bekal wawasan kebangsaan, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, dan juga mencegah penyebaran paham radikalisme di tempat-tempat ibadah.

Namun sayangnya, program tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak. Hingga menimbulkan keresahan di tengah publik bahwa penceramah yang tidak bersertifikat akan dilarang.

Baca Juga: Tidak Transparan, Laporan Pertanggungjawaban Anies Baswedan Ditolak Mentah-mentah

Menanggapi hal tersebut, Fachrul Razi menegaskan bahwa rencana penceramah bersertifikat yang digulirkan, tidak akan diikuti dengan kebijakan larangan penceramah yang tidak bersertifikat dilarang untuk berceramah.

"Apakah penceramah yang tidak bersertifikat akan diturunkan aparat? Tidak akan pernah. Tidak akan ada kebijakan bahwa penceramah yang berceramah harus bersertifikat," kata Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diliput secara daring dari Jakarta, Selasa, 8 September 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Fachrul Razi mengatakan, penceramah bersertifikat merupakan salah satu kegiatan Kementerian Agama yang berkolaborasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam mewujudkan peningkatan kompetensi individu di bidang dakwah yang berkarakter, berwawasan keagamaan mendalam, serta berlandaskan pada komitmen falsafah kebangsaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah di Lambang NU Terdapat Tanda Salib di Bagian Tengahnya?

Program penceramah bersertifikat akan didukung pemateri dari organisasi kemasyarakatan Islam, Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan akademisi atau pakar.

Fachrul Razi berharap, BPIP bisa memberikan pembekalan tentang Empat Pilar, BNPT tentang pergolakan dengan latar belakang agama yang destruktif, dan Lemhanas tentang wawasan kebangsaan.

Fachrul Razi juga meyakinkan, selama mewacanakan program tersebut, Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dalam proses tersebut didapat beberapa kesepahaman, dan memang ada beberapa tentangan.

Baca Juga: Marahi Denny Siregar, Mantan Menhan Timor Leste: Kami Tak Akan Kembali ke Masa Lalu, Jangan Fitnah!

"Yang menentang tidak kami anggap lawan, tetapi akan kami dekati lebih jauh, yang diharapkan bisa menerima dengan baik karena tujuan dari kegiatan ini baik, yaitu untuk kepentingan umat dan bangsa," ujar Fachrul Razi

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf mengatakan peningkatan kapasitas mubaligh dan dai memang diperlukan, tetapi agar tidak menimbulkan kecurigaan sebaiknya dilakukan melalui MUI.

"Lebih baik tidak dilakukan lewat Kementerian Agama agar tidak timbul kecurigaan. Diperlukan kebijakan yang lebih bijaksana dan mengayomi," kata Bukhori.

Baca Juga: Sejumlah Kota di AS Semakin Memanas, Jacob Blake Buka Suara Soal Kondisinya dari Ranjang Rumah Sakit

Bukhori juga mengatakan pola-pola kebijakan yang berpeluang membelah umat dan rasa kebangsaan sebaiknya dihindari.

Menurut dia, rencana sertifikasi terhadap ulama atau penceramah bersertifikat berpotensi membelah umat dan bangsa.

Karena itu, Bukhori tidak setuju dengan adanya program sertifikasi penceramah tersebut, sehingga dirinya meminta kepada Menteri Agama untuk meninjau kembali pelaksanaan program tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler