PSBB Total di Jakarta Resmk Berlaku 14 Hari, Kendaraan Online Boleh Angkut Penumpang dengan Syarat

13 September 2020, 16:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelaskan tekni PSBB. /YouTube Pemprov DKI Jakarta

PR BEKASI – DKI Jakarta resmi mulai PSBB total kembali sejak Senin, 14 September 2020. Namun, tidak semua bidang akan dilarang, salah satunya pada kendaraan umum berbasis online.

Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta, kendaraan online diperbolehkan untik beroperasi mengangkut penumpang dan barang, asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam siaran persnya yang ditayangkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: Tiongkok Murka Usai Jurnalisnya Digeledah, Australia Buka Suara

“Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalui SK Dinas Perhubungan," kata Anies Baswedan.

Adapun kapasitas maksimal yang diperbolehkan hanya 50 persen.  

"Kapasitas maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya," ucapnya.

Selama masa itu, penumpang kendaraan pridadi harus diperhatikan, yakni duduk dua orang perbaris kursi.

"Mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," katanya.

Baca Juga: Dikabarkan Akan Merumput Kembali Usai Sembuh dari Covid-19, Neymar: Saya Sangat Gembira

Selanjutnya, Anies Baswedan menyebutkan satu aturan yang harus wajib diperhatikan seluruh warga adalah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang.

"Kita sama-sama jalani masa PSBB dengan disiplin-disiplinnya. Perlu digarisbawahi, terkait kegiatan di luar, ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ucapnya.

Anies Baswedan pun mengimbau warga untuk mematuhi aturan protokol kesehatan terutama soal penggunaan masker.

"Khususnya dalam penggunaan masker. Tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar covid jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," ucapnya.

Baca Juga: Resmi Menikah dengan Anthony Xie Setelah 3 Tahun Pacaran, Warganet Curigai Audi Marissa Pindah Agama

Dalam kesempatan itu Anies Baswedan menegaskan, prinsip dilakukannya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.

"Sebisa mungkin tetap berada di rumah, dianjurkan tidak berpergian, kecuali aktivitas esensial yang diperbolehkan," ucapnya.

PSBB di wilayah DKI Jakarta akan berlangsung mulai dari Senin, 14 September 2020 hingga 14 hari mendatang.

Aturan dalam masa PSBB total murni dilakukan untuk usaha mengurangi potensi penularan Covid-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler