Berhasil Diamankan, Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Dijatuhi Sanksi Kurungan 14 Hari hingga Denda Uang

15 September 2020, 12:16 WIB
Tangkapan layar video pesepeda masuk tol. /Twitter/ @yusuf_dumdum

PR BEKASI - Dua hari yang lalu, viral sebuah video yang menayangkan rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga).

Dalam video tersebut, terlihat rombongan pesepeda tampak melintas di bahu kiri jalan tol, di mana seharusnya ruas paling kiri jalan tol diperuntukan bagi kendaraan yang mengalami masalah atau keadaan darurat.

Tak hanya di bahu kiri jalan tol, beberapa pesepeda pun melintas di bahu kanan jalan tol, di saat banyak kendaraan beroda empat tengah melintas dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Nakes Terpapar Covid-19 Semakin Meningkat, IDI Khawatir Terjadi Penurunan Kualitas Pelayanan Medis

Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @yusuf_dumdum di Twitter pada Minggu, 13 September 2020.

"Wah gimana nih! Sepeda masuk tol! Sepertinya ide Gubernur terbodoh versi Google hasil jualan ayat dan mayat mulai jadi kenyataan," tulis @yusuf_dumdum di Twitter.

Berawal dari unggahan tersebut, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan rombongan pesepeda tersebut.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Alami Penurunan, Libya Siap lanjutkan Produksi

Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa tujuh oknum rombongan pesepeda tersebut, diantaranya SO, WT, MY, UM, AS, AF dan NS.

Menurut Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi Korlantas Polri Kompol Fitrisia Kamila Tasran, ketujuh pesepeda itu terancam hukuman pidana penjara dan denda.

Alasannya, perbuatan mereka telah melanggar Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Baca Juga: Hadapi 3 Bencana, Gubernur Kalteng Kerahkan Helikopter untuk Salurkan Bantuan Korban Banjir

Kompol Fitrisia menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut tertulis setiap orang selain pengguna jalan tol atau petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol dapat dipidana serta denda.

Karena mereka telah melanggar pasal tersebut, maka rombongan peseda itu akan menerima sanksi pidana kurungan selama 14 hari atau dua minggu serta denda maksimal Rp3 juta.

"Dipidana dengan pidana kurungan selama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta," kata Kompol Fitrisia di Jakarta, Selasa 15 September 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Taat PSBB DKI Jakarta, Persija Terpaksa Latihan di Jawa Barat

Selain itu, rombongan pesepeda itu juga telah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2009 Pasal 38 yang merupakan perubahan Nomor 15 tahun 2005 pasal 38 ayat 1.

"Pasal itu menerangkan bahwa jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih." kata Kompol Fitrisia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler