KI Pusat Sebut Perlindungan Data Pribadi Sudah Ada Undang-Undang yang Mengaturnya

17 September 2020, 07:59 WIB
Wakil Ketua Komisi Infromasi Hendra J Kede, Instagram/@hendra_j_kede /

 

PR BEKASI – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data pribadi merupakan informasi yang harus dilindungi.

Wakil Ketua Komisi Infromasi (KI) Pusat, Hendra J Kede pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan perlindungan terhadap data pribadi.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Antara, dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI pada Rabu, 16 September 2020, Hendra menyebut hal tersebut telah diatur dalam Pasal 17 UU KIP bahwa data pribadi masuk dalam informasi dikecualikan.

Baca Juga: Kemenparekraf Ajak Pelaku Industri Musik dan Musisi Berkarya Lewat Platform Digital di Masa Pandemi

“Sampai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disahkan nanti, perlindungan data pribadi itu diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa data pribadi adalah data yang dikecualikan,” tuturnya.

Dia mengatakan bahwa hal tersebut untuk memastikan bahwa KI terlibat untuk menangani perlindungan data pribadi.

Sebelumnya, KI Pusat telah melakukan pengkajian perihal perlindungan data pribadi, karena KI memang melaksanakan kegiatan pengkajian terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Banyak Produk dengan label ‘Palm Oil Free’, CPOPC: Itu Berdampak Lebih Negatif Bagi Produk Sawit

“Banyak telepon masuk dari wartawan, akademisi, maupun dari masyarakat sipil. Mereka bertanya apakah KI tidak ikut melaksanakan Perlindungan Data Pribadi?” kata Hendra.

Menurutnya, pertanyaan tersebut bisa muncul karena masyarakat menganggap KI hanya mengurusi masalah sengketa informasi yang perlu dibuka.

Padahal, berdasarkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, tugas KI adalah memastikan informasi yang terbuka itu dibuka, dan memastikan infromasi yang dikecualikan itu tertutup dalam ranah publik.

Baca Juga: Usai Dipromosikan Ade Londok dan Viral di Medsos, Pembeli Odading Mang Oleh Kini Harus Rela Antre

KI juga bisa melaksanakan penilaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap Kementerian atau Lembaga, untuk mengukur sejauh mana tingkat informatif suatu kementerian atau lembaga.

K/L yang menutup 90 informasi dikecualikan dan hanya membuka 10 infromasi dari total 100 informasi yang dimiliki, akan dianggap sama informatifnya dengan K/L yang membuka 90 informasi dan menutup 10 informasi dikecualikan dari total 100 informasi yang dimiliki.

“Kementerian atau lembaga itu dikatakan sama-sama informatif, apabila penutupan informasi dikecualikan telah sesuai dengan mekanisme yang diterapkan dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Hendra.

Baca Juga: Gunakan Ini Agar Terlindung dari Covid-19, Berikut BeragamJenis Masker dan Kelebihannya

Maka dalam konteks perlindungan data pribadi, KI Pusat pun akan selalu merujuk pada perintah pasal 17 UU KIP, yakni memastikan data pribadi harus selalu dilindungi.

“Itu hasil salah satu kajian yang kami lakukan tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucap Hendra.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler