Tak Terima Dicekal ke Luar Negeri karena Utang ke Negara, Bambang Triatmodjo Gugat Sri Mulyani

18 September 2020, 21:45 WIB
Bambang Trihatmodjo dan istri Mayangsari./ANTARA/Teresia May/ /

 

PR BEKASI - Bambang Trihatmodjo, putra dari Presiden ke-2 RI yang pernah masuk dalam daftar 10 orang terkaya di Indonesia tahun 2007 tersebut baru-baru ini kembali terdengar lagi ke publik lantaran persoalan utang piutang terhadap negara.

Diketahui bahwa Bambang Trihatmodjo memiliki hutang terhadap negara perihal Sea Games pada tahun 1977.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo merupakan Ketua Konsorsium pelaksanaan SEA Games XIX.

Baca Juga: Sekian Lama Setapak, Jalan di Desa Kami Dibangun Melalui TMMD Reguler Brebes

Konflik muncul ketika dirinya melayangkan gugatan kepada Kementerian Keuangan yang menyebabkan dirinya tidak memiliki akses untuk dapat pergi ke luar negeri.

Sebagaimana gugatan itu telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Selasa, 15 September 2020 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta menyatakan pelarangan itu merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan oleh panitia urusan piutang negara yang terdiri dari Menteri Keuangan, Kejaksaan, Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Putra Donald Trump Diduga Lakukan Penipuan, Eric Trump Siap Diperiksa Kejaksaan Usai Pilpres AS

"Menteri itu ketua urusan dari piutang negara. Ini satu panitia yang ditugaskan berdasarkan UU Nomor 49 Tahun 1960 untuk mengurus piutang negara yang tidak selesai-selesai," ujar Isa, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Karena itu, panitia utang negara telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal imigrasi untuk dapat mencegah Bambang Trihatmodjo perihal kepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan dapat berbicara dengan panitia urusan piutang negara dalam menyelesaikan pembayaran.

Baca Juga: Pelajaran Sejarah Tak Wajib untuk SMA, Fadli Zon: Jika Begitu, Indonesia Akan Bubar!

Ia memastikan bahwa sebelum akhirnya pencegahan ini diberlakukan, panitia urusan piutang negara telah melakukan peringatan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan.

"Kalau tidak diperhatikan maka panitia diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan action yang lebih misalnya mencegah ke luar negeri dan blokir rekening," ujar Isa.

Baca Juga: Akhir Pekan Ini Persib Gelar Dua Laga Uji Coba Melawan Tim Liga 3, Dua Pemain Terpaksa Absen

Meski begitu, terkait gugatan yang dilakukan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di PTUN belum diketahui secara pasti.

"Saya enggak tahu apakah itu strategi perbaikan atau bagaimana. Gugatan ini belum kami terima pemberitahuannya dari pengadilan," ujar Isa.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler