Bambang Trihatmodjo Dicekal ke Luar Negeri Terkait Utang Pada Negara

- 18 September 2020, 06:20 WIB
Bambang Trihatmodjo bersama sang istri, Mayangsari.
Bambang Trihatmodjo bersama sang istri, Mayangsari. /RRI/

PR BEKASI – Kementerian Keuangan mencegah Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri karena masalah utang kepada negara.

Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan pencegahan tersebut akan dilakukan hingga Bambang membayar utang yang dimilikinya tersebut ke pemerintah.

"Secara umum pencegahan dilakukan karena Pak BT (Bambang Trihatmodjo) memiliki utang ke negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut," ungkap Yustinus, Kamis, 17 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Yustinus menyatakan utang yang dimiliki oleh putra mendiang mantan presiden Indonesia ke-2, Soeharto itu terkait dengan Sea Games 1997.

Hal ini sesuai dengan apa yang dipaparkan di laman resmi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai yang ditulis PTUN, demikian," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Pulangkan 122 WNI Jamaah Tabligh dari India Usai Tertahan Akibat Lockdown

Namun, Yustinus tak menjelaskan lebih lanjut mengenai utang tersebut. Hal yang pasti, sistem penagihan utang ini merupakan limpahan dari Sekretariat Negara.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x