Alasan Bela Diri, Bambang Soesatyo Minta Kapolri Pertimbangkan Penggunaan Peluru 9 mm untuk Sipil

- 2 Agustus 2020, 16:33 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta /Antara

PR BEKASI - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) memberikan usulan kepada Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis.

Adapun usulan yang dilontarkan Bambang Soesatyo yakni masyarakat sipil dapat mempergunakan perihal jenis peluru tajam kaliber 9 mm sebagai bagian untuk pembelaan diri.

Namun menurutnya, masyarakat sipil yang dapat mempergunakan jenis peluru tersebut apabila sudah memenuhi persyaratan kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Tengah Asik 'Botram' di Pinggir Tol, Satu Keluarga Ini Viral Usai Ditegur Pihak Kepolisian

Dikutip Pikiranrkayat-bekasi.com dari Antara Minggu, 2 Agustus 2020 Bambang Soesatyo mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18/2015 telah diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, diantaranya senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22 mm, 25 mm, dan 32.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan untuk merevisi Perkap itu," kata Bambang Soesatyo.

Dalam Perkap itu disebutkan terdapat tiga jenis senjata api yang boleh dimiliki untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam terdapat juga senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Baca Juga: Sebut 38 Terpidana Korupsi Masih Buron, IPW: Peran Lobi NCB Interpol Polri Perlu Ditingkatkan

Untuk dua jenis senjata yang disebutkan terakhir itu tidak mematikan, namun dinilai tetap berbahaya.

Maka itu menurutnya, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x