Dugaan Pelanggaran Kampanye, Cawapres Gibran Hari Ini akan Dipanggil Bawaslu Jakpus

2 Januari 2024, 08:17 WIB
Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Raka dipanggil Bawaslu hari ini. /Tangkap layar www.youtube.com/KPU RI

PATRIOT BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat hari ini Selasa, 2 Januari 2024 akan memeriksa Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan Car Free Day (CFD) yang membagikan susu beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro membenarkan soal agenda akan dilakukan pemeriksaan terhadap anak sulung Presiden Jokowi itu.

Baca Juga: Survei Menyatakan: 80,8 Persen Publik Puas Terhadap Kinerja Jokowi, Sebuah Angka yang Besar

Dimas Triyanto Putro mengatakan pihaknya menemukan fakta baru terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Ya, betul (agenda pemeriksaan Gibran). Ditemukan fakta baru sehingga diperlukan adanya klarifikasi," ujar Dimas Triyanto Putro dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 2 Januari 2024.

Perlu diketahui berdasarkan ketentuan, Bawaslu memiliki waktu 14 hari dalam menangani pelanggaran sejak aduan teregistrasi.

Dengan demikian Bawaslu pun berencana menyampaikan hasil kajian pada 3 Januari mendatang.

"Bukan putusan, tapi hasil dari kajian temuan," ujarnya.

"Menurut batas waktu penanganan pelanggaran 14 hari kerja sejak di register jadi kemungkinan 3 Januari hasil dari kajian temuan akan diumumkan," sambung Dimas.

Diberitakan sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat diketahui sudah selesai menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye Gibran soal bagi-bagi susu di arena CFD beberapa waktu lalu.

Bawaslu Jakarta Pusat juga telah memeriksa sejumlah yang terlibat dalam kegiatan tersebut diantaranya elit Partai Amanat Nasional (PAN).***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler