Anak Buah Anies Baswedan Terserang Covid-19, Tujuh Kantor Pemprov Jakarta Ditutup

19 September 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi Balaikota Jakarta. /Instagram @balaikota_jakarta

PR BEKASI – Klaster perkantoran masih terus bertambah. Sejumlah lingkungan kantor pemerintahan pun ikut terkena dampaknya.

Terbaru, tujuh gedung milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditutup sementara setelah ditemukan kasus positif COVID-19.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 19 September 2020, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) meminta pegawai untuk bekerja dari rumah atau Work From Fom (WFH).

Baca Juga: Wabah Baru di Tiongkok Kembali Melanda, Ribuan Orang Terinfeksi Bakteri Usai Kebocoran Pabrik Vaksin

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut bahwa tujuh penghentian sementara aktivitas kantor tersebut terjadi di Balai Kota Jakarta di Blok G.

Selain itu, Kantor Dinas Teknis Abdul Muis Sudin Pajak Jakarta Pusat, kemudian ada sebagian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat.

Serta sebagaian Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagian Kantor Dinas Kesehatan, sebagian kantor Dinas Teknis Jatibaru, dan Kantor Kecamatan Gambir.

“Mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020, gedung-gedung kantor milik Pemprov DKI Jakarta yang terdapat pegawai terkonfirmasi positif harus ditutup sementara serta seluruh pegawai harus bekerja dari rumah,” kata Chaidir di Jakarta pada Jumat, 18 September.

Baca Juga: Viral Video Pelecehan Terhadap Ma'ruf Amin dan Bendera, Pelaku Ingin Cari Perhatian Merah Putih,

Chaidir menjelaskan bahwa penutupan kantor milik Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan sebagai langkah pencegahan berupa sterilisasi dan penyemprotan disinfeksi gedung.

“Selain itu, kami juga melakukan tracing kontak erat dari pegawai kami yang terkonfirmasi positif COVID-19,” ungkapnya.

Diketahui, dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020, pasal 9 ayat (2) hurut f, menyatakan bahwa sebagai berikut.

"Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19)," tulis dalam Pergub.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Hampir Jadi Korban Penipuan Give Away, Bareskrim Polri Tawarkan Dua Opsi

Sementara Pergub Nomor 88 Tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan cara sebagai berikut.

1. Membersihkan lingkungan tempat kerja.

2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat bekerja.

3.  Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler