Kaesang Pangarep Hampir Jadi Korban Penipuan Give Away, Bareskrim Polri Tawarkan Dua Opsi

- 19 September 2020, 09:38 WIB
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. /Instagram/@kaesangp

PR BEKASI – Bareskrim Polri mempunyai dua opsi dalam menindak para pelaku penipuan lelang secara daring yang dilakukan oleh empat anak di bawah umur.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 19 September 2020, sindikat penipuan yang dilakukan secara daring tersebut salah satunya menimpa putra bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep

Karopenmas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan bahwa opsi pertama yang mungkin bisa ditempuh penyidik yakni memperlakukan para tersangka sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Sebut Dirinya Akan Didemo Lagi oleh 'Kadrun', Ustaz Tengku Zulkarnain Marah: Ahok Tidak Tahu Diri! 

Keempat tersangkat di bawah umur tersebut dapat dkembalikan ke orang tuanya masing-masing.

“Dilakukan pembinaan dan dikembalikan ke orang tua, tentunya dalam pengawasan Polri,” ujar Awi saat dikonfirmasi.

Kemudian, penyidik dapat menggunakan restorative justice dalam memproses para tersangka.

Artinya, pendekatan hukum dengan menjauhkan anak dari penjara.

Menurut Awi, pihaknya akan berkoordinasi degan pihak Balai Permasyarakatan (Bapas) setempat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x