Terhimpit Ekonomi, Tukang Parkir Ini Nekat Membobol Dua Ruko yang Dulu Dijaganya

30 September 2020, 15:43 WIB
Ilustrasi pencurian motor.* /Dok. PR

 

PR BEKASI- Keadaan ekonomi seringkali memaksa seseorang untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum.

Apalagi di tengah wabah covid-19 yang membatasi aktivitas masyarakat dan menutup beberapa sektor ekonomi otomatis berdampak pada penghasilan seseorang.

Salah satu tindak kriminal yang kerap terjadi atas desakan ekonomi adalah mencuri.

Baca Juga: Cinta Tak Pandang Usia, Pemuda Lajang Berusia 26 Tahun Ini Nikahi 'Luna Maya'

Seperti yang terjadi di Kota Mataram, polisi menangkap tukang parkir yang nekat membobol rumah toko (ruko) kawasan Terminal Mandalika, Mataram. Padahal selama ini pelaku bekerja di kawasan tersebut sebagai tukang parkir.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram mengatakan, terungkapnya kasus ini berkat keberhasilan Tim Puma Polda NTB yang menangkap otak pencurian.

Pelaku mengungkapkan motif pencurian kepada polisi karena karena terhimpit ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ahli Bedah Terkenal di Dunia Timbun Ribuan Bagian Tubuh Pasien Operasi Selama 25 Tahun

"Inisialnya DA (34), profesinya tukang parkir di kawasan terminal sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Karena alasan ekonomi susah di tengah pandemi, dia mencuri," kata Artanto seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 30 September 2020.

Pihak kepolisian menuturkan, dengan profesi kesehariannya, DA mengenal kondisi dan sudah menguasai medan di kawasan tersebut. Hal ini memudahkan DA untuk menjalankan aksi kejahatannya.

DA pun memanfaatkan momentum Covid-19 yang membuat kawasan tersebut sepi, sampai saat ini sudah ada dua ruko yang berhasil dibobol DA.

Baca Juga: Misteri Wanita yang Hilang Selama Dua Tahun, Ditemukan Terapung di Tengah Lautan oleh Nelayan

Diketahui dalam setiap aksinya, DA tidak bekerja sendiri dia selalu mengajak rekannya. DA selalu ditemani oleh dua orang rekannya, selama melakukan aksinya DA pun telah mengganti rekannya sebanyak dua kali.

Pada aksi pertama pada 30 Agustus 2020, DA mengajak AR (22) dan RO (23) dengan sasarannya ruko baju yang ada di kawasan terminal. Dalam aksinya yang pertama DA dan rekannya berhasil mengambil sejumlah pakaian dan uang tunai Rp1,5 juta.

Pada pekan yang sama, DA kembali beraksi dengan menyasar ruko mainan yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama. Dalam aksi keduanya, DA mengajak AR dan kawan barunya, JU (22) kali ini mereka berhasil mendapatkan beberapa barang berharga.

Baca Juga: 14 BUMN Terancam Dibubarkan, DPR Minta Perusahaan Perhatikan Karyawannya

"TKP kedua, ada tiga unit piano elektrik dan mainan 'remote control'. Piano dia jual Rp2 juta dan untuk mainan itu dia tidak sempat jual karena hilang di jalan saat keluar dari ruko," ucap Artanto.

Kini DA bersama komplotannya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaan pidananya, mereka dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler