Isu RS Meng-Covid-kan Pasien Mencuat, PERSI Setujui Pemberian Sanksi Jika Benar Terjadi

4 Oktober 2020, 20:16 WIB
ilustrasi Covid-19 /Pikiran-rakyat.com

 

PR BEKASI - Sejak Pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia, yang membuat beberapa rumah sakit penuh oleh pasien rujukan.

Namun, di tengah meningkatnya jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 banyak isu yang beredar bahwa rumah sakit meng-covid-kan pasien.

Hal itu tentu saja menimbulkan stigma dan pengaruh luar biasa pada menurunnya kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan meruntuhkan semangat dan ketulusan pelayanan yang dilaksanakan rumah sakit dan tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Link Live Liga Inggris Arsenal vs Sheff United Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2020

Menanggapi hal itu, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) sangat mendukung pemberian sanksi terhadap oknum petugas atau institusi rumah sakit yang melakukan kecurangan dengan “meng-covidkan" pasien.

"Pemberian sanksi itu diberikan jika benar dan dapat dibuktikan secara sah," kata Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Kuntjoro dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Minggu, 4 Oktober 2020.

Dirinya melanjutkan, jika kasus tersebut terus terjadi, dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak negatif dalam pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit kepada pasien dan masyarakat umum.

Baca Juga: Tolak Pengesahan Omnibus Law, Sejumlah Massa Bakal Gelar Demonstrasi Besar Tiga Hari Mendatang

Ia menjelaskan, adanya pernyataan atau tanggapan yang tak disertai fakta, bukti atau tidak terbukti kebenarannya membangun persepsi keliru atau menggiring opini seolah-olah Rumah Sakit melakukan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kecurangan/fraud.

"Persepsi keliru dan opini ini menghasilkan misinformasi dan disinformasi yang merugikan pelayanan rumah sakit dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya. 

PERSI mengimbau, mengajak dan senantiasa berkolaborasi kepada para pihak yang berkepentingan memperbaiki pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19. 

Baca Juga: Kritik Ucapan Jokowi Soal 'Jangan Sok-sokan Melockdown', Pakar: Anies Punya Peluang yang Menjanjikan

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa PERSI menerima masukan, aspirasi dan keluhan dapat disampaikan dengan cara yang tepat dan saluran yang benar.

Dijelaskan bahwa isu ini mencuat setelah Kepala Kantor Staf Kepresidenen Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta pihak rumah sakit bersikap jujur mengenai data kematian pasien saat pandemi Covid-19 agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Moeldoko mengungkapkan hal ini sudah banyak terjadi, orang sakit biasa atau mengalami kecelakaan, didefinisikan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit yang menanganinya, padahal sebenarnya hasil tesnya negatif.

Baca Juga: Ucapan 'Jangan Sok-sokan Lockdown' Seperti Singgung Anies, Pengamat: Komunikasi Presiden Buruk

"Ini perlu diluruskan agar jangan sampai ini menguntungkan pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan dari definisi itu," ujarnya.

Ganjar Pranowo juga membenarkan adanya isu tersebut dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat sudah pernah terjadi di Jawa Tengah.

Untuk mengantisipasi hal itu, Ganjar Pranowo menegaskan sudah menggelar rapat dengan jajaran rumah sakit rujukan COVID-19 di Jawa Tengah dan pihak terkait yang kemudian diputuskan, untuk menentukan atau mengekspos data kematian pasien harus terverifikasi terlebih dulu.

Baca Juga: Mutilasi Film Tanpa Izin, Sutradara Film 'Sejauh Melangkah' Somasi Kemendikbud, Telkom, dan TVRI

"Seluruh rumah sakit di mana ada pasien meninggal, maka otoritas dokter harus memberikan catatan meninggal karena apa. Catatan itu harus diberikan kepada kami, untuk kami verifikasi dan memberikan 'statement' keluar," ujarnya.

Dengan sistem itu, Ganjar Pranowo mengakui akan terjadi keterlambatan data mengenai angka kematian.

"'Delay' data itu lebih baik daripada terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Ganjar Pranowo.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler