Aksi Demo Kembali Terjadi, Prabowo Meminta Rakyat Bersabar dan Melihat Hasil Penerapan UU Ciptaker

13 Oktober 2020, 16:58 WIB
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto./ANTARA /

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja di tengah masa pandemi Covid-19 di Indonesia, memang dinilai sangatlah kontroversial.

Tak hanya mendapat penolakan dari kaum buruh dan pekerja, pelajar dan mahasiswa pun ikut turun ke jalan untuk menolak UU tersebut.

Namun sayangnya, aksi demo tersebut berakhir ricuh, karena terlibat bentrok dengan aparat kepolisian. Sejumlah oknum pun turut merusak dan membakar sejumlah fasilitas publik di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Sengaja Gulirkan Hoaks UU Ciptaker, Rocky Gerung: Lengkap Kedunguan Republik Ini

Menyadari bahwa sejumlah aksi demo yang dilakukan belum mebuahkan hasil yang diharapkan, sejumlah aksi demo menolak UU Cipta Kerja kembali terjadi pada Senin kemarin di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya adalah massa demo dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang menggelar demo di depan Istana Negara, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, meminta masyarakat Indonesia bersabar dan melihat hasil penerapan UU Cipta Kerja terlebih dahulu.

Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto juga mengatakan, jika memang pelaksanaan maupun penerapan UU Cipta Kerja ini tidak bagus, barulah kemudian masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Tetap Waspada! BMKG Prediksi 27.5 Persen Wilayah Indonesia Akan Alami Hujan di Luar Kewajaran

"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," kata Prabowo Subiantondalam wawancara yang dirilis DPP Partai Gerindra di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Prabowo Subianto mengatakan bahwa sejarah sudah membuktikan hal-hal seperti ini, dan sudah berkali-kali terjadi hal yang sama mengenai lahirnya undang-undang baru.

"Sudah berkali-kali terjadi dalam sejarah. Jadi mari berpikir tenang, dengan sehat, dengan kekeluargaan," ucap Prabowo Subianto.

Baca Juga: Puan Maharani Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi Damai untuk Kasus Penembakan Intan Jaya Papua

Menurutnya, setelah dirinya mempelajari UU Ciptaker, terdapat kebijakan yang menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan UMKM, tenaga kerja, dan investasi.

Hal itu tentu bertujuan untuk menungkatkan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," kata Prabowo Subianto.

Baca Juga: Belum Selesai dengan Covid-19, Tiongkok Diserang Norovirus, Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya

Prabowo Subianto juga menjelaskan bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus. 

Prabowo mengungkapakan ke-11 klaster tersebut telah disederhanakan guna mengangkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler