Setahun Jokowi-Ma'ruf, Bantuan Sosial Telah Banyak Digelontorkan Pemerintah

20 Oktober 2020, 20:27 WIB
Presiden Jokowi. /ANTARA/

PR BEKASI - Genap satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, sejumlah pihak menilai pasangan pemerintahan yang mereka emban berhasil dalam memimpin negeri.

Jika melihat dari tanggal pelantikan 20 Oktober 2019 lalu hingga kini, kurang lebih setengah tahun Jokowi-Ma'ruf memimpin di situasi pandemi COVID-19.

Namun, bagaimana kinerja penanganan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf setahun ini?

Baca Juga: Kabar Gembira Minggu Ini! Cashback ShopeePay di Merchant Kudapan Seru hingga Solusi Logistik

Dikutip dari Buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju hari ini, dalam penanganan COVID-19, pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha kecil dan menengah.

Pinjaman atau kredit kerja juga telah disediakan pemerintah sebesar Rp100 triliun bagi 5.3 juta penerima.

"Subsidi bunga pinjaman juga diberikan pada 60,66 juta penerima bantuan. Belum lagi insentif pajak dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM senilai Rp 123.46 triliun," bunyi laporan tahunan tersebut.

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Ini Akan Tutup Cabangnya di Indonesia, Wakil Ketua: Kami Kehabisan Uang

Selain itu kelonggaran dalam bentuk pembebasan biaya listrik selama tiga bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 240VA, dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi juga telah dilakukan oleh pemerintah.

Sementara itu, beberapa kelompok masyarakat juga mendapat perhatian oleh pemerintah dengan penyiapan dana Rp26.5 miliar bagi pelaku budaya.

Kemudian pemotongan iuran BPJS hingga 99 persen, penghapusan pajak kertas serta alokasi dana kampanye sosialisasi penanggulangan COVID-19 juga tertulis dalam laporan tahunan tersebut.

Baca Juga: Digelar Akhir November, Munas MUI akan Bahas Sejumlah Fatwa

Jika diperhatikan sejumlah bantuan dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf setahun ini yaitu mulai dari Bantuan Sosial berupa Sembako maupun Tunai, BLT Dana Desa, Insentif Tarif Listrik, Program Kartu Prakerja.

Bantuan lainnya berupa Subsidi Gaji Karyawan, BLT Usaha Mikro dan Kecil, Bantuan Pulsa/kuota untuk Pelajar dan Pengajar, Apresiasi bagi Pelaku Budaya.

Hal lainnya termasuk juga Insentif bagi Industri Media, Insentif Korporasi, hingga Insentif Pajak.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler