Jelang Peringati Hari Pahlawan 10 November, Megawati Soekarnoputri Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

26 Oktober 2020, 20:35 WIB
Megawati Soekarnoputri. /Pikiran Rakyat/

PR BEKASI – Jelang Hari Pahlawan tanggal 10 November nanti, nama Megawati Soekarnoputri, Presiden kelima Republik Indonesia, diusulkan diangkat oleh negara sebagai Pahlawan Nasional.

Hal ini disampaikan Jamiyah Batak Muslim Indonesia (JBMI). Usulan tersebut disampaikan ketua JBMI, Albiner Sitompul, kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada Selasa, 20 Oktober 2020 lalu.

Menurut dia, Megawati dianggap pahlawan sebab pernah terlibat melawan penindasan rezim Presiden RI ke-2 Soeharto. Albiner menyebut, usulan ini juga dilatar belakangi karena Megawati memiliki peran penting dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Survei Tunjukkan Tingginya Ketakutan Berpendapat, Rocky Gerung: Dibanding SBY, Jokowi Lebih Otoriter

Terkait usulan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras, belum mau memberikan komentar tentang usulan JBMI. Iya mengatakan, usulan mengenai pemberian gelar pahlawan sebelumnya memang sudah banyak dari pemerintah daerah.

Hanya saja, Hartono tak mengetahui berapa angka pastinya.

Sementara itu, Direktur Kepahlawanan, Keperintisian, Kesetiakawanan, dan Restorasi Sosial (K2RS), Bambang Sugeng mengatakan, terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar pahlawan.

Baca Juga: Dengan Suara Parau, Vanessa Angel Minta Hakim Jatuhkan Vonis Seringan Mungkin: Anak Baru Tiga Bulan

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26. Syarat umum itu di antaranya adalah, calon pahlawan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atau orang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lebih lanjut, kata dia, nama tersebut juga harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.

Selain itu, nama tersebut juga tidak boleh terlibat dalam pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun. Sedang syarat khususnya, mengamanatkan sejumlah syarat.

Baca Juga: Pemiliknya Ribut dan Bakar Ruangannya, Kucing Ini Selamatkan Diri dengan Melompat dari Jendela

"Pertama, mengajukan nama tokoh kepada pemerintah daerah. Pengajuan itu harus disertai dengan hasil kajian dan gelar uji publik yang melibatkan sejarawan, akademisi, hingga masyarakat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Senin, 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, hasil kajian dan gelar uji publik wajib dituangkan menjadi jurnal. Nantinya, jurnal tersebut yang akan diserahkan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dipelajari.

Jika lolos kajian TP2GD, barulah jurnal itu dapat diserahkan ke pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah lah yang akan membawa pengajuan itu ke Kemensos.

Baca Juga: Emmanuel Macron Sebut Karikatur Nabi Muhammad Bentuk Kebebasan Berekspresi, Muhammadiyah Kecewa

"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos." kata Bambang.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler