Periode Infeksi Covid-19 Belum Jelas, Terawan Minta Rumah Sakit Berinovasi

30 Oktober 2020, 16:32 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto. /PR/Amir Faisol./

PR BEKASI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diterapkan sejak awal pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menekan angka terkonfirmasi COVID-19. Rumah sakit sebagai garda terdepan pun terus bergerak untuk menangani pasien positif covid-19 dengan gejala sedang dan berat.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara  pada Jumat, 30 Oktober 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta kepada manajemen rumah sakit untuk terus berinovasi dalam meningkatkan layanan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Peningkatan layanan tersebut yakni dengan mengubah budaya kerja menuju adaptasi kebiasaan baru.

Baca Juga: Berikan Rasa Aman bagi Pesepeda, Dishub DKI Jakarta Segera Siagakan Patroli 

"Dalam menghadapi transisi menuju adaptasi kebiasaan baru, rumah sakit harus mampu memiliki budaya baru dengan melakukan perubahan pada sistem pelayanan sehingga mampu mengikuti perkembangan pada masa pandemi COVID-19," kata Menkes dalam acara Seminar Nasional ke-17 Persi dan Seminar Tahunan ke-14 Keamanan Pasien yang diselenggarakan secara daring dan dipantau di Jakarta.

Terawan menjelaskan bahwa tuntutan perubahan budaya di rumah sakit dilakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat di seluruh lingkungan rumah sakit, yakni penggunaan masker, jaga jarak fisik, dan menyediakan tempat cuci tangan menggunakan sabun.

Selain itu, lanjutnya, rumah sakit juga dituntut dalam mengimplementasikan pencegahan dan pengendalian infeksi secara ketat.

Terawan juga mengatakan, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan maupun pemerintah daerah melalui gubernur di provinsi masing-masing telah menunjuk sejumlah rumah sakit yang memberikan pelayanan untuk pasien COVID-19.

Baca Juga: Beri Apresiasi, Kemenkop UKM Umumkan 10 Pahlawan Digital UMKM 2020 

Namun, kata Terawan, dengan meningkatnya kasus COVID-19, maka perawatan pasien COVID-19 juga diberikan oleh rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta lainnya.

Oleh karena itu, menurutnya, setiap rumah sakit diharapkan sudah menyiapkan pelayanan kesehatan untuk pasien COVID-19.

"Kementerian Kesehatan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan kesiapsiagaan dalam menyiapkan kapasitas ruang isolasi," katanya.

Menurutnya, peningkatan pelayanan COVID-19 di rumah sakit dapat dilakukan dengan monitoring evaluasi dan rencana tindak lanjut terhadap pasien COVID-19 yang dilayani.

Baca Juga: Melaney Ricardo Dikabarkan Jatuh Sakit dan Dirawat hingga Sebulan Tak Bertemu Anak 

Selain itu, menyampaikan laporan ke dinas kesehatan provinsi dan Kementerian Kesehatan dengan memperbarui Sistem Rumah Sakit Online Harian.

Ia mengungkapkan, setiap rumah sakit juga diminta untuk memberikan penilaian dan perencanaan kapasitas kebutuhan logistik rumah sakit terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Kemudian, lanjutnya, berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten-kota bila menetapkan sebagai rumah sakit khusus melayani pasien COVID-19.

Ia juga berharap rumah sakit juga meningkatkan kerja sama dengan jejaring rumah sakit yang melayani COVID-19 untuk memperkuat operasional layanan dan manajemen RS.

Kemudian, dapat membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan di wilayahnya.

 Baca Juga: Hasto Sebut Ada Menteri Ngebet Nyapres, PENA 98: Ambisi Menteri Lebih Berbahaya dari Demonstrasi

Selain itu, Terawan menegaskan arahan Presiden Republik Indonesia dalam penanggulangan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Seperti penurunan angka kasus baru, peningkatan angka kesembuhan, dan penurunan angka kematian akibat COVID-19.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler