Ikut Deklarasi Dukungan untuk Eri Cahyadi, Tri Rismaharini Dinilai Langgar Prosedur dan Kode Etik

31 Oktober 2020, 15:48 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01

PR BEKASI – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini disebut telah melanggar prosedur dan kode etik dalam Pilkada 2020. Dikabarkan, pada 2 September 2020 lalu, Risma telah melakukan kegiatan politik pada saat jam kerja.

Pada saat itu, Risma menghadiri deklarasi rekomendasi pemberian dukungan partai kepada pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji di Taman Harmoni, Kota Surabaya.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Thysen, di Surabaya mengatakan, kegiatan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, saat menghadiri deklarasi pada 2 September 2020 melanggar aturan.

Baca Juga: Soroti Karikatur Nabi Muhammad, Ini Pesan Sheikh Sudais Soal Arti Kebebasan 

“Ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan kepala daerah di Kota Surabaya dalam Pilkada Surabaya 2020,” ujar Novli Thysen, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 31 Oktober 2020.

Ungkapan tersebut berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Nomor 131/17318/011.2/2020 atas jawaban surat yang diajukan KIPP Jatim terkait permohonan informasi izin cuti kerja wali kota.

Menurut Ketua KIPP, dalam surat itu ditegaskan untuk tanggal 2 September 2020 tidak pernah ada permohonan cuti kampanye kepada Gubernur Jawa Timur.

Surat jawaban Gubernur Jawa Timur yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Heru Tjahyono, itu juga menyebut cuti kampanye Wali kota Surabaya Tri rismaharini di luar tanggal hari libur hanya pada 10 November 2020.

Baca Juga: Adian Tuding Ambisi Erick Thohir Jadi Presiden 2024, Aktivis 98: Pro Demokrasi, Kelakuan Oligarki 

“Dengan adanya surat keterangan dari Gubernur Jawa Timur tersebut menjadi bukti bahwa ada pelanggaran prosedur dan etik yang dilakukan Risma. Sangat disayangkan bila Wali Kota atas jabatannya melakukan kegiatan politik pada jam layanan masyarakat Surabaya.” katanya.

Pada pasal 76 ayat 1a UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah telah secara tegas melarang kepala daerah untuk membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Harusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya bertindak aktif untuk mencari fakta kebenaran sebuah peristiwa hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan pelanggaran," katanya.

Lebih lanjut, salah satunya Badan Pengawas Pemilu bisa kirim surat ke Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa perihal menanyakan status Risma dalam jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya saat menghadiri deklarasi Cahyadi dan Armuji.

KIPP menilai peristiwa dukung-mendukung oleh Risma kepada Cahyadi dan Armuji sebagai potret demokrasi yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler