HRS Dinilai Langgar Prokes Covid-19, Sufmi Dasco: Tak Perlu Bicarakan Lagi, Orangnya Sudah di Rumah

13 November 2020, 20:36 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. /Kresno/DPR/Kresno

PR BEKASI - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah tiba di Indonesia pada Selasa, 10 November 2020.

Kabar kepulangan Habib Rizieq setelah menetap selama 3.5 tahun di Arab Saudi hingga kini pun masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Salah satunya terkait pelanggaraan protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Habib Rizieq dan para pendukungnya.

Baca Juga: Sebut Video Syur Mirip Gisel adalah Hasil Rekam Ulang, Roy Suryo: Apakah Ada Maksud Terselubung?

Mulai dari setibanya dia di Indonesia yang mendapat sambutan dari jutaan orang hingga Habib Rizieq yang langsung menerima kunjungan dari sejumlah tokoh setibanya dia di rumah, tanpa melakukan karantina terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, tidak perlu lagi ada pembicaraan soal saling lempar-melempar kebijakan karantina karena Habib Rizieq sudah berada di rumahnya.

"Jadi kalau memang sudah bicara lempar-lemparan masalah kebijakan, saya pikir sudah enggak perlu lah. Orangnya sudah di rumah kok," kata Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 November 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sufmi Dasco mengatakan, jika yang dipermasalahkan adalah Habib Rizieq yang tidak melaksanakan prosedur repatriasi yang ada di Indonesia, maka itu sudah terlanjur.

Baca Juga: Terjual Habis di Amerika Serikat dan Jepang, Sony Kehabisan Stok PS5 di Pasaran

Sehingga menurutnya, saat ini yang perlu dibicarakan adalah bagaimana cara Habib Rizieq dan keluarga menjaga kesehatannya dengan penerapan protokol Covid-19.

Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan oleh otoritas kesehatan yang terkait.

"Biasa kalau kayak begitu, ada kepulangan dari luar (negeri), ya mungkin otoritas kesehatan bisa melakukan pemantauan. Itu saja saya pikir," kata Sufmi Dasco.

Sufmi Dasco juga mengimbau pers untuk tidak menanyakan masalah kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq kepada DPR RI, karena yang berkapasitas menjawab itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Terjual Habis di Amerika Serikat dan Jepang, Sony Kehabisan Stok PS5 di Pasaran

"Masalah kasus hukum, sebaiknya tidak ditanyakan ke DPR. Karena yang lebih mengerti soal itu adalah pihak kepolisian," ujar Sufmi Dasco.
​​​​​​​
Meski demikian, dirinya mendengar, ada sejumlah kasus hukum Habib Rizieq yang sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri.

Namun, dirinya tidak akan mengomentari hal lain di luar masalah itu.

"Ya, kita dengar ada beberapa kasus sudah SP3. Tetapi yang lain-lain, jangan tanya ke DPR," ujar Sufmi Dasco.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler