UU Ciptaker Bentuk Reformasi Struktural, Ekonomi: RI Akan Membuat Investor Luar Lebih Tertarik

21 November 2020, 16:03 WIB
Ilustrasi kerjasama bisnis asing. /Pixabay

PR BEKASI - Setelah disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak sedikit pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat terhadap perekonomian Indonesia.

Salah satunya yang setuju dengan hal itu adalah Senior Technical Advisor World Bank Program, M. Ridwansyah.

Dirinya menilai bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) membuat Indonesia semakin menarik bagi investor luar negeri.

Baca Juga: Viral Video Pengakuan Bakamla, Warganet: Pakai Keris Lawan Kapal Tiongkok, Tank Lawan Petamburan

“Dari awal World Bank meyakini bahwa ini (UU Cipta Kerja) salah satu bentuk dari reformasi struktural yang memungkinan Indonesia ke depan akan membuat investor lebih tertarik,” kata M. Ridwansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 21 November 2020.

Menurut Ridwansyah, World Bank meyakini bahwa UU Cipta Kerja adalah wujud reformasi struktural yang bisa menghadirkan sentimen positif bagi para investor terhadap Indonesia.

“Proyeksi optimistis itu dengan syarat implementasi UU Cipta Kerja melalui PP benar-benar disusun dengan baik. Kemudian, penanganan COVID-19 melalui vaksin karena sumber resesi yang paling berbahaya adalah uncertainty (ketidakpastian). Syarat lainnya adalah stabilitas politik,” katanya.

Baca Juga: Massa HRS Ciptakan Kluster Baru di Petamburan dan Megamendung, 77 Warga Positif Covid-19

Diketahui, Indonesia mengalami resesi salah satunya disebabkan karena lemahnya arus modal dan menyebabkan meningkatnya angka pengangguran.

Sementara, aliran modal masuk asing (capital inflow) dapat terjadi dalam bentuk investasi langsung (foreign direct investment) dan investasi portofolio.

Dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurut ekonom UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, untuk memperbaiki regulasi dan birokrasi.

Baca Juga: Massa HRS Ciptakan Kluster Baru di Petamburan dan Megamendung, 77 Warga Positif Covid-19

Karena, lanjutnya, selama ini menghambat investasi dan juga penciptaan lapangan kerja.

“Yang paling harus dibenahi adalah regulasi dan institusi. Omnibus Law ini mengharmonisasi sekitar 74 Undang-Undang," kata M. Ridwansyah.

"Sehingga, faktor regulasi dan koordinasi bisa diperbaiki dengan harapan bisa menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan menghasilkan investasi yang lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga: BMKG Temukan Aktivitas Siklon, Masyarakat Diminta Waspada Hadapi Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Selain itu, ia juga menerangkan bahwa dihadirkannya UU Cipta Kerja karena pemerintah memiliki target peningkatan investasi hingga 6,6-7 persen dan target penciptaan lapangan kerja yang bisa menyerap 2,7 hinga 3 juta per tahun.

“Ini karena setiap tahun ada tambahan angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang,” katanya.

Diketahui, resesi yang disebabkan oleh pandemi saat ini meningkatkan jumlah angka pengangguran hampir di seluruh negara di dunia.

Baca Juga: Sanjung Tindakan yang Diambil TNI, Henry Subiakto: Kehadiran TNI Polri Menentramkan Hati Rakyat

Bahkan negara sehebat Amerika Serikat dan Tiongkok pun mengalami peningkatan angka pengangguran, tak terkecuali Indonesia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler