Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

- 10 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation).
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation). /ANTARA/

PR BEKASI - Kemajuan teknologi semakin pesat. Setelah komunikasi dan informasi dimudahkan dengan adanya teknologi 4G, kini muncul teknologi 5G.

John Kenedy Aziz yang merupakan anggota Badan Legislatif DPR RI yang juga anggota Panja UU Cipta, menilai bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G yang diakomodasi oleh UU Cipta Kerja bisa menarik investasi di sektor telekomunikasi.

"Operator telekomunikasi diberikan kemudahan berusaha untuk merealisasikan 5G, hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja," kata John Kenedy Aziz dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Ingin Maksimalkan Pelayanan di Utara Bekasi, RSUD Cabangbungin Berharap Naik ke Tipe C

"Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut, diharapkan pemegang saham para operator telekomunikasi yang berada di luar wilayah Indonesia semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat," sambungnya.

John juga menuturkan, legislator setuju untuk memasukkan kerjasama pemanfaatan frekuensi untuk 5G karena ingin menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia dalam menyongsong industri 4.0.

Selain itu, John juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi agar Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak hanya untuk 5G, tapi juga untuk 4G.

Baca Juga: Diisukan Nikah Siri dengan Wika Salim, Hotman Paris: Gue Kan Kristen, Gimana Nikah Siri?

Padahal, diketahui bahwa 4G sudah diterapkan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x