Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

- 10 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation).
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation). /ANTARA/

Baca Juga: Catatkan Perbaikan Ekonomi di Kuartal Ketiga, Airlangga Hartarto: di ASEAN, Indonesia yang Terbaik

"Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G. Sehingga teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia," kata Nonot Harsono.

Menurutnya, Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru.

Itu sesuai dengan hasil siding World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G, dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena, sudah dipergunakan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah