Jadi Topik Rapat UU Cipta Kerja, DPR Sebut Penerapan 5G Bisa Tarik Investasi Jelang Industri 4.0

- 10 November 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation).
Ilustrasi jaringan 5G (Fifth Generation). /ANTARA/

PR BEKASI - Kemajuan teknologi semakin pesat. Setelah komunikasi dan informasi dimudahkan dengan adanya teknologi 4G, kini muncul teknologi 5G.

John Kenedy Aziz yang merupakan anggota Badan Legislatif DPR RI yang juga anggota Panja UU Cipta, menilai bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G yang diakomodasi oleh UU Cipta Kerja bisa menarik investasi di sektor telekomunikasi.

"Operator telekomunikasi diberikan kemudahan berusaha untuk merealisasikan 5G, hal ini sejalan dengan tujuan UU Cipta Kerja," kata John Kenedy Aziz dalam pernyataannya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Ingin Maksimalkan Pelayanan di Utara Bekasi, RSUD Cabangbungin Berharap Naik ke Tipe C

"Dengan adanya kemudahan berusaha tersebut, diharapkan pemegang saham para operator telekomunikasi yang berada di luar wilayah Indonesia semakin berlomba-lomba untuk meningkatkan investasi 5G di Indonesia. Ujung-ujungnya tercipta lapangan kerja untuk masyarakat," sambungnya.

John juga menuturkan, legislator setuju untuk memasukkan kerjasama pemanfaatan frekuensi untuk 5G karena ingin menyukseskan program pemerintah membangun Indonesia dalam menyongsong industri 4.0.

Selain itu, John juga mencermati adanya keinginan dari sebagian operator telekomunikasi agar Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja memperbolehkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio tidak hanya untuk 5G, tapi juga untuk 4G.

Baca Juga: Diisukan Nikah Siri dengan Wika Salim, Hotman Paris: Gue Kan Kristen, Gimana Nikah Siri?

Padahal, diketahui bahwa 4G sudah diterapkan dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dalam 5 tahun terakhir.

"Sudah jelas amanah UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Jadi tidak boleh terdapat pengaturan di Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan pengaturan di Undang-undang," katanya.

Diketahui, 5G atau Fifth Generation (generasi kelima) adalah sebuah istilah yang digunakan untuk menyebut generasi kelima sebagai fase berikutnya dari standar telekomunikasi seluler 4G.

Baca Juga: Sempat Macet, Lalin Jalan S Parman Kini Terpantau Ramai Lancar Usai Massa FPI Membubarkan Diri

5G merupakan salah satu topik pembahasan yang menarik saat dilaksanakannya rapat Panja UU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah.

Ketersediaan frekuensi radio untuk 5G sangat terbatas, sehingga pemerintah perlu mencarikan payung hukum penggunaan spektrum frekuensi radio untuk 5G.

Oleh karena itu, pemerintah memasukkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk layanan 5G dalam UU Cipta Kerja agar nantinya penerapan 5G memiliki payung hukum.

Baca Juga: Polisi Minta Massa FPI Tak Nyalakan Petasan dalam Acara Menyambut Habib Rizieq Shihab

Dengan menerapkan kerjasama penggunaan spektrum frekuensi untuk teknologi baru diharapkan masyarakat bisa mendapatkan manfaat dan bangsa Indonesia dapat berkompetisi dengan bangsa lain dalam hal pemanfaatan teknologi termutakhir.

Sementara, dalam kesempatan yang berbeda Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL) Nonot Harsono turut angkat bicara mengenai perdebatan mengenai apakah 4G, 4.5G dan 4.75G termasuk dalam teknologi baru.

Menurut mantan Komisioner BRTI periode 2009-2011 itu, sejatinya teknologi baru yang ada di UU Cipta Kerja adalah teknologi selular yang belum sama sekali dibangun di Indonesia.

Baca Juga: Catatkan Perbaikan Ekonomi di Kuartal Ketiga, Airlangga Hartarto: di ASEAN, Indonesia yang Terbaik

"Kalau sekarang yang ada adalah jaringan 4G, 4.5G dan 4.75G. Sehingga teknologi baru yang di maksud dalam UU Cipta Kerja adalah jaringan selular 5G atau teknologi setelahnya yang belum sama sekali dibangun di Indonesia," kata Nonot Harsono.

Menurutnya, Jika nanti ada teknologi 6G, maka itu termasuk dalam teknologi baru.

Itu sesuai dengan hasil siding World Radiocommunication Conference (WRC). Sedangkan teknologi selular 4G, 4.5G, dan 4.75G bukan termasuk dalam teknologi baru. Karena, sudah dipergunakan di Indonesia.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah