6 Hakim MK yang Sedang Urus UU Cipta Kerja Diberikan Bintang Mahaputera, Refly: Ini Patut Dicurigai

- 14 November 2020, 10:43 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Tanggapi soal Jakarta yang mendapatkan prestasi, Refly Harun sebut semuanya harus saling bahu-membahu untuk membangun kualitas hidup.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Tanggapi soal Jakarta yang mendapatkan prestasi, Refly Harun sebut semuanya harus saling bahu-membahu untuk membangun kualitas hidup. /YouTube/ Refly Harun

PR BEKASI - Pemberian penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih aktif baru-baru ini menuai pertanyaan besar di tengah masyarakat Indonesia.

Namun, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan independensi MK tidak akan berkurang dalam mengadili perkara.

Sehubungan dengan pemberian Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK tersebut, pakar hukum tata tenaga, Refly Harun buka suara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung, Salah Satunya Mantan Pegawai Kejagung

Refly Harun dibuat kebingungan kenapa hakim yang masih menjabat (aktif) diberikan penghargaan tersebut, lazimnya setelah pensiun penghargaan tersebut diberikan.

"Apa maksudnya ini, ada 6 hakim aktif, which is mayoritas berarti, karena jumlah hakim MK 9. 6 Hakim diberikan bintang, tidak habis pikir saya, apakah nanti setelah mereka pensiun akan diberikan bintang lagi?," ujar Refly.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, padahal menurut Refly, jika diberikan penghargaan ini pun tidak akan menjamin mereka akan menjalankan tugasnya sebagai hakim secara mulus. 

Baca Juga: BMKG: Bila Warga Tak Siap Hadapi Tsunami, Teknologi Canggih Sekalipun Tidak Akan Berguna

"Luar biasa ya, karena mereka masih menjabat dan tidak ada jaminan mereka akan menjabat secara mulus, karena sudah terjadi kepada 3 orang Hakim Konstitusi, yaitu, Akil Mochtar, Muhammad Arsyad Sanusi, dan Patrialis Akbar," ucapnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x