PR BEKASI - Enam Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, yang menerima Bintang Mahaputera Adipradana.
Lau ada Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul, yang menerima Bintang Mahaputera Utama.
Namun, pemberian penghargaan itu dinilai ganjil oleh sejumlah pihak, karena para hakim tersebut masih aktif menjabat.
Baca Juga: Klarifikasi Dibuat, Gisella Anastasia Tiba-tiba Unfollow Instagram Adhietya Mukti, Ada Apa?
Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan bahwa pemberian tanda jasa itu telah sesuai konstitusi dan juga ada dasar hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku tak habis pikir dan ikut mempertanyakannya.
"Ada 6 hakim aktif, mayoritas berarti, karena jumlah Hakim MK ada 9, diberikan bintang, tidak habis pikir saya. Apakah nanti setelah mereka pensiun akan diberikan bintang lagi? Jadi apakah bintang itu diberikan per periode?" kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Refly Harun.
Menurutnya, keputusan pemberian penghargaan itu patut dipertanyakan, karena keenam hakim MK itu masih aktif menjabat dan tidak ada jaminan ke depannya pekerjaan mereka akan lancar.