Baca Juga: Cuitan Video Syur Mirip Artis Viral, Mbah Mijan: Jangan Dianggap Valid, Nanti Malah Jadi Lucu
"Mereka masih menjabat dan tidak ada jaminan mereka akan menjabat secara mulus. Karena sudah terjadi kepada tiga orang hakim konstitusi, yaitu Akil Mochtar, Arsyad Sanusi, Patrialis Akbar," kata Refly Harun.
Refly Harun menjelaskan bahwa ketiga hakim konstitusi itu mengundurkan diri sebelum masa jabatan berakhir karena pelanggaran kode etik.
"Jadi MK bukan lembaga yang steril, sudah ada contoh-contohnya. Karena itu lah pemberian gelar kepada hakim aktif patut dipertanyakan. Apalagi ada konteks yang perlu digarisbawahi," ujar Refly Harun.
Apalagi menurutnya, saat ini banyak undang-undang yang mengalami judicial review di MK.
Baca Juga: Perhatian! Mulai Tahun 2021, Premium Dipastikan Tidak Lagi Dijual Pertamina
"Sekarang di MK ada banyak judicial review terhadap banyak undang-undang yang dihasilkan oleh pemerintahan Jokowi, terutama dalam satu tahun terakhir ini, yang ditengarai banyak masalahnya," kata Refly Harun.
Beberapa contoh undang-undang yang ditengarai bermasalah yaitu UU KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019 hingga UU Cipta Kerja.
"Dan jangan lupa ada UU MK yang ajaib, tiba-tiba tanpa pembahasan yang luar biasa, masa jabatan hakim MK diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun, dan usia pensiun hakim 70 tahun, kalau masa jabatannya kurang dari 15 tahun," kata Refly Harun.
Refly Harun pun menjelaskan, akibat dari undang-undang tersebut, masa jabatan hakim MK menjadi masa jabatan terpanjang di Indonesia.