6 Hakim MK yang Sedang Urus UU Cipta Kerja Diberikan Bintang Mahaputera, Refly: Ini Patut Dicurigai

- 14 November 2020, 10:43 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Tanggapi soal Jakarta yang mendapatkan prestasi, Refly Harun sebut semuanya harus saling bahu-membahu untuk membangun kualitas hidup.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun: Tanggapi soal Jakarta yang mendapatkan prestasi, Refly Harun sebut semuanya harus saling bahu-membahu untuk membangun kualitas hidup. /YouTube/ Refly Harun

Oleh karena itu, kata Refly, MK bukan lagi lembaga yang steril karena sudah terdapat contoh-contoh orang yang terjerat masalah. 

Refly menilai pemberian gelar kepada hakim aktif saat ini patut dicurigai lantaran saat ini di MK sedang dalam proses Judicial Review terhadap banyak UU.

Baca Juga: Sebut Minol Masih Menyasar Remaja hingga Anak-anak, F-PKS Siap Perjuangkan RUU Larangan Minol

"Karena itulah pemberian gelar kepada hakim aktif patut dipertanyakan apalagi ada konteks yang perlu juga kita garis bawahi, yaitu sekarang di MK sedang ada Judicial Review terhadap banyak UU yang dihasilkan oleh pemerintahan Jokowi," ujar Refly.

"Terutama dalam satu tahun terakhir ini yang ditengarai banyak masalahnya, mulai dari perubahan UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja, dan jangan lupa ada perubahan UU MK yang juga ajaib," katanya.

Lebih lanjut Refly membahas tentang perubahan aturan masa jabatan hakim MK yang saat ini telah diperpanjang dari 5 tahun menjadi 15 tahun dengan usia pensiun 70 tahun.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Kontroversi Nikita Mirzani, Guru Besar: Apa yang Salah dengan Tukang Obat?

"Tidak ada di republik ini yang masa jabatannya itu lebih panjang dari hakim MK, memang ada hakim agung tapi jangan lupa, hakim agung adalah jabatan karir sebagian, dan sebagiannya lagi adalah jabatan yang memang diperuntukkan untuk selama-lamanya hingga pensiun 70 tahun," ucapnya.

"Artinya karakter hakim MK dan hakim agung berbeda, hakim MK adalah hakim yang sangat spesifik, yaitu menyidangkan soal-soal ketatanegaraan, dibutuhkan tingkat kenegarawanan yang luar biasa," katanya.

Karena itu menurut Refly, hakim konstitusi harus betul-betul fit and proper untuk menjalankan fungsi kenegarawanan tersebut, tidak boleh gampang diintervensi apalagi oleh kekuasaan dan janji-janjinya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah