Kritik Pedas Polisi yang Panggil Putri dan Menantu Habib Rizieq, Fadli Zon: Mereka Pengantin Baru

- 24 November 2020, 06:46 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon (kiri) tanggapi pernyataan Polri Soal pemanggilan menantu dan putri Habib Rizieq Shihab (kanan).
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon (kiri) tanggapi pernyataan Polri Soal pemanggilan menantu dan putri Habib Rizieq Shihab (kanan). /Kolase foto dari Twitter @fadlizon dan Instagram @titieksoeharto

PR BEKASI - Politisi Parta Gerindra Fadli Zon menanggapi kembali perkembangan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020.

Melalui keterangan tertulisnya, Fadli Zon tanggapi tindakan polisi yang melakukan pemanggilan kepada putri Habib Rizieq Shihab, yaitu Najwa Shihab beserta suaminya Muhammad Irfan Alaydrus. 

Dalam pembelaannya, Fadli Zon mengingatkan bahwa kedua pasangan yang dipanggil tersebut merupakan sepasang pengantin baru, karena itu Fadli Zon mengingatkan pihak Kepolisian agar tidak perlu mencari-cari kesalahan. 

Baca Juga: Kabar Baik! Tiket Kereta Api untuk Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan, Berikut Caranya

Lebih lanjut dalam peringatannya, ia menyinggung soal kejadian yang menimpa aktivis dan ulama beberapa waktu lalu akibat terinfeksi positif COVID-19 saat menjadi tahanan di Bareskrim Polri.

Karena itu ia menanyakan soal tanggung jawab kepolisian atas kasus terinfeksinya para tahanan tersebut.

"Urusan apa kok putri-menantu Habib Rizieq dipanggil segala. Mereka pengantin baru. Sebaiknya tak perlu cari2 kesalahan." Itu tahanan aktivis n ulama di Bareskrim kena covid siapa yg tanggung jawab? @DivHumas_Polri" tulis Fadli Zon dengan menyebut nama akun resmi Twitter milik Divisi Humas Polri, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun twiter miliknya @fadlizon, Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Dicecar Lebih Banyak dari Anies, Wagub DKI Dapat 46 Pertanyaan dan 16 Halaman dari Penyidik

Tahanan dalam pernyataan Fadli Zon tersebut, menyasar kepada sejumlah aktivis dari kelompok Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) seperti Jumhur dalam kasus provokasi dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang akhirnya diberitakan terinfeksi positif COVID-19.

Selain itu, ulama yang dimaksud positif COVID-19 itu diduga adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap nama Nahdlatul Ulama (NU) dalam kanal YouTube milik Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Beberapa dari mereka sempat dinyatakan positif pada pertengahan November lalu usai menjalani tes swab pada Rabu, 11 November 2020.

Sementara itu, pernyataan Fadli Zon tersebut, terpicu oleh pemberitaan dalam sebuah media daring, terkait tidak hadirnya kedua putri serta menantu Habib Rizieq yang sebelumnya diundang untuk hadir pada Jumat, 20 November 2020 lalu.

Baca Juga: Timbulkan Klaster Covid-19 Baru, Anggota DPR Minta HRS Berhenti Buat Acara di Massa Pandemi

Terhadap absennya kedua pasangan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat (DivHumas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya berharap agar undangan tersebut dapat dipenuhi sebagai warga negara yang taat hukum.

Pemanggilan tersebut ditujukan untuk memberi klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan yang digelar keduanya.

Meski begitu, tidak ada konsekuensi atas absennya mereka dan pihak Kepolisian berencana akan melakukan penjadwalan ulang, namun saat ini belum diketahui tanggal pasti pemanggilan berikutnya terjadi.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x