Ajukan Hak Interpelasi pada Gubernur, PSI: di Mana Ketegasan Seorang Anies di Acara Habib Rizieq?

- 25 November 2020, 13:19 WIB
Ketua fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad (kiri) yang mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan).
Ketua fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad (kiri) yang mengkritik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan). /ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A/Kolase dari YouTube ILC

 

PR BEKASI - Ketua fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengkritik pembiaran kerumunan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap acara Habib Rizieq Shihab di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Diketahui terdapat dua acara Habib Rizieq yang menjadi sorotan, yaitu, Maulid Nabi pada tanggal 13 November dan pernikahan putrinya keesokan harinya.

Idris memberi penekanan bahwa di DKI Jakarta khususnya dalam masa PSBB transisi terdapat beberapa aturan, mulai dari peraturan Gubernur hingga daerah yang Anies pun ikut bertanggung jawab dalam pembuatannya.

Baca Juga: Google Doodle Ikut Rayakan Hari Guru Nasional, Sosok Guru asal Indonesia Inilah yang Ditampilkan

"Gubernur pun bertanggung jawab terhadap pembuatannya dan tau terhadap peraturan itu," tuturnya.

"Poin pentingnya adalah bahwa di masa transisi ini, ada pembatasan kerumunan, ketika adapun kerumunan harus dilakukan protokol kesehatan, penyediaan cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, dan membatasi interaksi," katanya. 

Idris mengatakan, semua hal tersebut jelas diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga: Sentil Milenial Agar Banyak Membaca, Megawati: Bapak Saya Sangat Haus dengan Pengetahuan dan Buku

"Kita punya peraturan daerah nomor 2 tahun 2020, dalam peraturan daerah tersebut secara jelas bagi pelanggar, itu bisa didenda administratif, dan penindakan pembubaran, dari dasar-dasar hukum itu, kami melihat pak Anies ini, tidak tegas dan inkonsisten terhadap peraturan yang ada," tuturnya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu, 25 November 2020, Idris pun memaparkan tindakan-tindakan Anies selama ini yang dinilainya tidak tegas dan inkonsisten.

"Secara jelas pada bulan Agustus 2020, terjadi kerumunan perayaan 17 Agustus, apa yang dilakukan Satpol PP, pembubaran. Ada kerumunan penjual ikan cupang di pasar jatinegara, apa yang dilakukan pemerintah daerah, pembubaran juga," ucapnya.

Baca Juga: Minggu Depan, FPI Minta Masyarakat Kibarkan Bendera dan Pakai Kaos Habib Rizieq

"Bahkan pada bulan September pak Gubernur hadir langsung dalam sidak di kafe-kafe, beliau berbicara "ini bukan masalah pelanggaran, tapi masalah nyawa" dan dibubarkan," katanya. 

Namun Idris menilai, perlakuan Anies tidak terjadi dalam acara kemarin.

"Pertanyaannya di mana ketegasan dan konsistensi seorang Anies di acara kemarin, yang bertanggung jawab terhadap pengendalian Covid di wilayah DKI Jakarta, ini fakta dan aturan hukum yang sudah ada di DKI Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Minggu Depan, FPI Minta Masyarakat Kibarkan Bendera dan Pakai Kaos Habib Rizieq

Menurutnya perlakuan Anies tersebut telah melukai masyarakat.

"siapa yang dilukai? tenaga kesehatan kita yang telah berjuang mengendalikan Covid, para pengusaha-pengusaha kecil yang harus membatasi pengunjungnya untuk menghindari kerumunan atau bahkan keluarga-keluarga kita yang harus menahan jumlah tamunya dalam acara pernikahan," ucapnya.

Hal tersebutlah yang membuat Idris dan teman-temannya dari DPRD fraksi PSI mengusulkan hak interpelasi kepada Anies Baswedan untuk meminta penjelasan terhadap kondisi ketidaktegasan dan inkonsistensi ini.

Baca Juga: Warganet Bandingkan Edhy Prabowo dengan Susi Pudjiastuti: Ada Yang Bagus, Malah Diganti

"Poin kami dari fraksi PSI sangat jelas bahwa memang ini adalah bukti ketidaktegasan dan inkonsistensi Anies Baswedan padahal sudah ada aturan, Perda yang menjadi tanggung jawab kami selaku DPRD untuk melakukan pengawasan," ucapnya.

Lebih lanjut membahas soal kerumunan yang tak terbendung di kedua acara tersebut, Idris menilai jika tidak bisa dibubarkan oleh Satpol PP mintalah bantuan ke TNI dan Polri.

"Dalam Perda itu sebetulnya sudah jelas, Satpol PP dapat melibatkan TNI dan Polri dan itukan yang selama ini berjalan tapi mengapa ini tidak terjadi di kejadian Habib Rizieq?," ujar Idris.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x