PR BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
KPK menangkap Edhy Prabowo beserta beberapa orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster.
“Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam kerterangannya di Jakarta sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Komentari terkait OTT KPK terhadap Menteri KKP, Ini Pesan Menohok Sudjiwo Tedjo untuk Jancukers
Firli mengatakan Edhy Prabowo ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
“Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang saat kembali dari Honolulu,” tutur Firli.
Sebelumnnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Benjamin Netanyahu Bicara Soal Wanita dan Hewan, Kantor PM Israel: Tidak Ada Maksud Bandingkan