PR BEKASI - Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, ada 4.250 kejahatan siber pada Januari hingga November lalu.
Menurutnya, kejahatan siber yang terjadi berkaitan erat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbagi dua kategori, yakni penipuan dan akses ilegal.
"Kalau dihubungkan TPPU, penipuan dan akses ilegal sangat erat hubungannya, Januari-November terus meningkat, November kejahatan siber 4.250 kejahatan, dan diperkirakan akan terus meningkat sampai akhir tahun," katanya saat membuka Webinar bertema 'Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana Asal TPPU', Selasa 1 Desember 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Tribata News.
Baca Juga: Pegang Roda Pemerintahan, Benny Wenda: Republik Papua Barat Akan Jadi Negara Hijau Pertama di Dunia
Ia menjelaskan bahwa hal yang membuat kejahatan siber terus meningkat lantaran penggunaan transaksi menggunakan internet terus meningkat. Apalagi, Himawan mengatakan, pandemi Covid-19 membuat kegiatan transaksi internet meningkat daripada biasanya.
"Kita melihat dalam pengguna internet terus meningkat sampai hari ini yang menggunakan mobil phone hampir 338 juta melebihi jumlah penduduk Indonesia, menyebabkan kejahatan teknologi informasi juga meningkat karena ada beberapa masyrakaat 2-3 punya lebih satu mobile phone untuk transaksi online," kata dia.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat laporan aliran dana yang masuk terkait kejahatan siber meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Kemenag Bagikan Kuota Gratis Mulai Hari Ini, Cek Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan pada tahun 2014, PPATK menerima 246 laporan, sementara pada 2018 sudah mencapai 4.526 laporan.