Polri Catat Kejahatan Siber per November 2020 Mencapai 4.250 Kasus

- 2 Desember 2020, 11:21 WIB
Ilustrasi rekam jejak kejahatan siber yang berhasil dicatat Polri per November 2020.
Ilustrasi rekam jejak kejahatan siber yang berhasil dicatat Polri per November 2020. /PIXABAY/

"Seharusnya kita bergerak lebih cepat dari itu, aliran dana yang masuk PPATK soal kejahatan siber makin meningkat tahun ke tahun," ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai kejahatan siber yang ditangani oleh PPATK secara umum dikelompokkan ke dalam empat modus, yaitu business email compromise, romance scam, penipuan jual beli online, dan penipuan investasi.

Baca Juga: Sempat Ada Gerakan OPM, Ini Langkah yang Diambil Gus Dur untuk Rangkul Kembali Papua Kala Itu

PPATK telah menyampaikan 8 hasil analisis dan 17 informasi kepada penegak hukum serta lembaga intelijen keuangan di berbagai negara terkait.

"Ini kita harus menyadari kemajuan teknologi ini harus diperhatikan, termasuk pendanaan terorisme, karena salah satu tugas PPATK dan aparat penegak hukum bagaiamana teroris sekarang bisa jadi go virtual, baik dlm propaganda politik, atau dengan penghimpunan dana itu sangat berbahaya," katanya.

Dian mengatakan, PPATK mencatat ada sekitar 422 rekening di Indonesia yang teridentifikasi sebagai perantara atau penampung aliran dana terkait dugaan kejahatan dunia siber.

Baca Juga: Sebelum Bertolak ke Inggris, Tim Garuda Select Dapat Dukungan dari Iwan Fals

Lebih lanjut, kata dia, dari 422 rekening itu tercatat aliran masuk hasil penipuan berasal dari total 140 negara.

"Ada 422 pihak di Indonesia yang teridentifikasi sebagai rekening perantara atau penampungan aliran dana yang diduga terkait dengan penipuan siber ini. Totalnya 140 negara yang masuk ke Indonesia diduga dari hasil penipuan yakni mencapai lebih Rp1 Triliun." kata Dian.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah