PR BEKASI – Pemerintah diminta untuk bertindak tegas atas deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan pimpinan kelompok separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.
Hal tersebut dikatakan oleh ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet).
"Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas
Seperti diketahui, Benny Wenda yang notabene warga negara asing telah mengeluarkan pernyataan yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden sementara di Papua Barat
Hal tersebut sangat mengganggu konstitusi dan dapat memperkeruh suasana politik baik itu di Papua maupun seluruh Tanah Air.
"Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," katanya.
Baca Juga: 4 Cara Jaga Keutuhan NKRI, Musni Umar: Para Elite Bangsa Harus Bersatu Lawan Separatisme Papua
Menurutnya, pernyataan Benny Wenda tersebut bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.