Pernyataan tersebut ia sampaikan pada saat dihubungi di Surabaya, Jawa Timur.
Maka selanjutnya, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara pidana mati merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2002, katanya menambahkan.
Wayan mengungkapkan bahwa sepak terjang KPK dalam beberapa minggu terakhir belum bisa diartikan bahwa revisi UU KPK tidak melemahkan.
Baca Juga: Cek Fakta: Ditendang Dari MUI, Tengku Zul Dikabarkan Beralih Profesi Jadi Tukang Adu Ayam
Namun, ia menyebutkan bahwa sekarang saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.
"Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun Lembaga Antirasuah ini," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Baca Juga: Sempat Jadi Perdebatan, Penangkapan Dua Menteri Kini Jadi Bukti UU KPK Tak Pengaruhi Kinerja
Sebelumnya, Komisi Antirasuah tersebut juga melakukan OTT terhadap seorang Menteri lainnya pada Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada 25 November 2020 lalu.
Hingga kini pihak KPK masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menimpa Mensos Juliari tersebut.***