Pakar Hukum Sebut Hukum Mati Koruptor Dana Bansos Covid-19 Sudah Paling Adil

- 6 Desember 2020, 18:38 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. / ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A/

 

PR BEKASI - Slogan hukum mati untuk para koruptor disuarakan setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dikabarkan terlibat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dana bantuas sosial (bansos) Covid-19.

Slogan tersebut menjadi perbincangan warganet dan sejumlah tokoh publik di jagat maya lantaran merasa kefewa terhadap tindakan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung bahwa wacana menghukum mati koruptor dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Pakar Politik Pertanyakan Eksistensi Parpol

Karena menurutnya, sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi oleh bansos tersebut.

Tak hanya itu, Wayan pun mengaku prihatin dengan penetapan dua menteri menjadi tersangka korupsi. Apalagi korupsi terkait dana bantuan sosial untuk masyarakat di masa pandemik Covid-19.

"Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak Covid-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya," katanya, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Ucapannya Terbukti, Ini Alasan Gus Dur yang Saat Itu Ingin Bubarkan Departemen Sosial

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x