Menurutnya, meskipun vaksin telah tiba, masih harus melalui tahap evaluasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya.
Selain itu, menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aspek kehalalannya.
Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Gunung Semeru Buat Panik Warga, BPBD: Masih Terpantau Aman
Airlangga juga mengatakan bahwa skema pelaksanaan vaksinasi terbagi menjadi dua, yakni vaksin program pemerintah yang disediakan gratis serta vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar.
Aturan rinci kedua skema tersebut, lanjutnya, akan segera diterbitkan satu-dua pekan ke depan.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak BPOM dan MUI terkait vaksin Sonovac tersebut.***