PR BEKASI - Indonesia terus mengebut penyusunan berbagai regulasi yang mendukung kemudahan berinvestasi demi meningkatkan ekonomi masyarakat.
Salah satu yang dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tatacara Pengawasan.
Draf peraturan tersebut dikebut pemerintah untuk nantinya menetapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam mengimplementasikan konsep perizinan berbasis risiko atau Risk Base Approach (RBA)
Baca Juga: Akui Pacarannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Oktarani: Suka Banget Ngobrol Sama Dia
“Perizinan berusaha yang berbasis risiko akan memberikan kemudahan dan kepastian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar segera dilakukan pemangkasan perizinan berusaha, penyederhanaan prosedur perizinan, dan penerapan standar usaha. Dengan demikian, perizinan akan lebih mudah dan cepat, dan pengawasan akan lebih optimal,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi yang diterima oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Minggu, 22 November 2020.
Melalui RPP ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha.
Setiap Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda menggunakan pola yang sama, yaitu pendekatan berbasis risiko dalam kebijakan perizinan berusaha untuk bidang usaha.
Setiap K/L melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usaha yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi. Dengan demikian, membuka usaha di Indonesia akan menjadi lebih mudah dan cepat, serta menciptakan kepastian usaha.
Baca Juga: Tanggapi Wacana Pembubaran FPI, Babe Haikal: Kita Bikin Lagi Front Pemersatu Islam!