Adapun RPP tentang NSPK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang jenis perizinan berusaha untuk kegiatan usaha di semua sektor (kompilasi pengaturan dari 18 K/L yang menjadi pembina sektor dan regulator setiap bidang usaha).
Pengelompokan bidang usaha mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020.
Pengaturan dalam RPP ini juga mencakup tentang Kewenangan penerbitan perizinan dan pelaksanaan pengawasan.
“RPP ini akan mengatur tentang norma perizinan berusaha berbasis risiko dan tatacara pengawasan yang harus dijadikan referensi oleh semua K/L dan Pemda yang sudah disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Juga mengatur tentang norma pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS yang disiapkan oleh BKPM, serta NSPK untuk masing-masing sektor yang ditetapkan oleh setiap K/L terkait,” ucap Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Jelang Dibukanya Pembelajaran Tatap Muka, La Nyalla Minta Satgas Covid-19 Sekolah Dibentuk
Saat ini seluruh K/L yang terkait dengan perizinan berusaha 18 K/L telah menyelesaikan seluruh proses analisis tingkat risiko di internal K/L, untuk seluruh kegiatan usaha yang merupakan binaan masing-masing K/L.
Selanjutnya menyelesaikan NSPK dan lampirannya, yang mengatur seluruh proses bisnis perizinan berusaha sehingga diharapkan semua perizinan telah diatur secara lengkap di RPP ini sehingga dipandang tidak perlu ada lagi pengaturan norma yang mengikat publik di tingkat Peraturan Menteri atau aturan di bawahnya.
Hal ini menjadikan RPP tersebut bagian dari penyederhanaan dan mengurangi obesitas regulasi.
Adapun ke-18 K/L yang telah menyelesaikan proses dari NSPK tersebut yaitu Kementerian: Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Kesehatan, Perhubungan, ESDM, PUPR, LHK, KKP, Kominfo, Pertahanan, Agama, Ketenagakerjaan, Dikbud, Parekraf; serta badan/lembaga: BPOM, Bapeten, dan Polri.
Baca Juga: Anies Baswedan Baca Buku 'How Democracies Die', Ferdinand Hutahaean: Bacaanmu Bagus Pak Gub!