Media Asing Soroti Kasus Mantan Polisi Gay di Jateng, Menuntut Haknya Kembali Bekerja

- 9 Desember 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi pasangan gay. Kasus hubungan sesama jenis yang menyangkut mantan polisi di Semarang disoroti oleh Reuters.
Ilustrasi pasangan gay. Kasus hubungan sesama jenis yang menyangkut mantan polisi di Semarang disoroti oleh Reuters. //Pixabay

PR BEKASI – Media asing asal Amerika Serikat, Reuters menyoroti kasus seorang gay yang melayangkan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan haknya bekerja kembali sebagai polisi.

Pria tersebut telah dipecat pada 2018 lalu dari instansinya akibat masalah orientasi seksual.
 
Dalam artikelnya yang berjudul “In Conservative Indonesia, A Gay Ex-Policeman Takes His Battle to Court,” Reuters mengatakan TTP yang merupakan mantan seorang mantan Brigadir Polisi berusia 31 tahun telah dipecat sebagai polisi setelah bekerja sepuluh tahun lamanya.

Baca Juga: Sampaikan Takziah ke Keluarga Korban, MUI Sesalkan Insiden Baku Tembak yang Tewaskan 6 Laskar FPI 

Reuters mengatakan, TTP ditangkap oleh pihak kepolisian pada 14 Februari 2017 bersama dengan pasangan sesama jenisnya saat mereka berada di tempat kerja rekannya di Kudus, Jawa Tengah.
 
Mereka menambahkan, TTP sebelumnya sudah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada tahun lalu, namun dibatalkan setelah seorang hakim mengatakan bahwa yang bersangkutan harus menunggu proses banding internal polisi selesai.
 
Reuters mengatakan, setelah proses banding internal tersebut selesai, TTP kembali mengajukan gugatannya pada Agustus 2020 lalu ke pengadilan yang menurut kelompok Hak Asasi Manusia adalah kasus pertama dalam hal tersebut di Indonesia.
 
Reuters juga memetik pernyataan dari TTP yang mengatakan gugatan ini merupakan perjuangan terakhirnya untuk mendapatkan kembali haknya.

Baca Juga: Sebut Ada Gangguan dari Dua Kelompok Ini, Mahfud MD Bakal Hadirkan Islam Jalan Tengah

"Ini pertarungan saya, usaha terakhir saya. Mengapa mereka tidak menilai layanan saya selama bertahun-tahun itu? Mengapa membesar-besarkan kesalahan saya, yang menurut saya bukan kesalahan?” kata TTP, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters.
 
Reuters juga memetik pernyataan dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah tempat TTP bernaung saat masih aktif menjadi polisi yang menyatakan mereka memecat yang bersangkutan karena telah melanggar tata tertib kepolisian.
 
“TTP telah melanggar kode etik polisi nasional dengan tindakan menyimpang setelah melakukan hubungan sesama jenis,” katanya.
 
Tim kuasa hukum TTP mengatakan mereka menantang apa yang mereka sebut sebagai kode etik polisi yang “elastis” mengingat tidak disebutkan orientasi seksual dalam peraturan polisi.

Baca Juga: Terjadi di Wilayah Hukum Polda Jabar, Mabes Polri Ambil Alih Kasus Kasus Baku Tembak di Tol Japek

Reuters menambahkan, dengan pengecualian di provinsi Aceh yang menggunakan hukum syariah yakni hubungan sesama jenis dilarang, hubungan sesama jenis tidak ilegal di Indonesia meskipun secara umum dianggap sebagai hal yang tabu.
 
Namun, Reuters menganggap Indonesia kurang toleran terhadap komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) karena Indonesia merupakan negara dengan persentase pemeluk Islam terbanyak di kawasan Asia Tenggara, bahkan dunia.
 
Reuters juga menampilkan sebuah hasil survei dari Pew Research Center yang dilakukan pada tahun 2020 yang  menunjukkan bahwa 80% orang Indonesia percaya bahwa LGBT “tidak boleh diterima oleh masyarakat”.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x