Janji Kawal Proses Hukum Habib Rizieq dengan Adil, DPR: Bagus untuk Hindari Konflik di Masyarakat

- 12 Desember 2020, 18:42 WIB
 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA/ANTAR

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya tiba di Polda Metro pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus yang melibatkan Habib Rizieq agar diproses secara terbuka. 

Baca Juga: Video Hoaks Penembakan Laskar FPI Tersebar, Muannas Alaidid Minta Polisi Tangkap Edy Mulyadi

“Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi,” kata Sahroni dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Sahroni menuturkan bahwa pihaknya juga akan mengawal kasus tersebut agar prosesnya nantinya berjalan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku

Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif Habib Rizieq terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya.

“Saya mengapresiasi tindakan kooperatif Habib Rizieq yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat,” ucap Sahroni.

Baca Juga: Tawuran Berujung Penjarahan terhadap PKL Terjadi di Kawasan Jatinegara

Lebih lanjut, ia yakin apabila sikap Habib Rizieq terus kooperatif maka proses hukum akan berjalan lancar. 

Dia juga menilai apabila Habib Rizieq kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat pun akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik. 

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

Baca Juga: Andin Tampil Menggoda di Depan Al, Bocoran Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta RCTI 12 Desember 2020 

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada Rabu, 9 Desember, 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib RIzieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah