Jokowi Gratiskan Vaksin Covid-19, DPR: Bukti Kehadiran Negara dan Amanah Konstitusi bagi Rakyat

- 18 Desember 2020, 14:04 WIB
Presiden Jokowi akhirnya menggratiskan vaksin Covid-19.
Presiden Jokowi akhirnya menggratiskan vaksin Covid-19. /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/ANTARA

Marwan mengeapresiasi kebijakan Jokowi yang memerintahkan kepada jajaran kabinet dan pemerintah daerah memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021.

Selaku wakil rakyat, kata dia, dirinya sebelumnya telah mengingatkan perlunya vaksin Covid-19 gratis, terutama untuk masayrakat kurang mampu.

Baca Juga: Maling Gondol 2 Motor Warga Cibitung Bekasi Saat Pagi Buta, Hanya Tinggalkan Sendal di Rumah Korban

"Dua bulan yang lalu atau tepat awal Oktober 2020, saya telah beberapa kali mengingatkan betapa sangat pentingnya mulai dari tes cepat sampai vaksin Covid-19 diprioritaskan gratis buat warga masyarakat kurang mampu," ucapnya.

Hal tersebut ia sampaikan pada kesempatan rapat dengar pendapat di Komisi IV DPR dengan para Dirut PT Kimia Farma, BioFarma, Indofarma, dan Phapros, 5 Oktober 2020.

Selain itu, politisi PKB itu pun mengingatkan hal yang tidak kalah penting adalah aspek keamanan dari pemakaian vaksin terutama dari sisi ilmiah seperti harus telah melalui uji klinis tahap ketiga.

Baca Juga: Diduga Akan Ikut Demo 1812, Polisi Amankan Enam Santri yang Bawa Busur Panah

"Meskipun boleh jadi vaksin seperti telah ditunggu masyarakat dan pemerintah meyakininya sebagai semacam senjata pamungkas buat memutus mata rantai virus di masa pandemi," tuturnya.

Lebih lanjut, menurut dia, terkait transparasi data, mulai dari berapa banyak ketersediaan vaksin, bagaimana mekanisme dan distribusinya hingga siapa pemakai yang mendapat prioritas pemberian, semua itu harus dijelaskan pemerintah.

Demi kelancaran atau suksesnya vaksinasi Covid-19, arah dan arus komunikasi atau informasi dari pemerintah ke publik harus jelas dan benar agar kesimpangsiuran informasi dan kebingungan publik bisa dihindari seoptimal mungkin.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah