Soroti Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Usulan Dagelan, Kinerja 2 Periode Aja Payah

- 19 Desember 2020, 19:00 WIB
Pakar Ekonomi sekaligus Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli.
Pakar Ekonomi sekaligus Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli. /Twitter.com/@RamliRizal

Diketahui, usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul setelah adanya rekomendasi MPR periode 2014-2019, yang ingin mengamendemen UUD 1945.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Penyebabnya

Namun, awalnya rekomendasi tersebut hanya sebatas soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Wakil Ketua MPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, perihal usulan perubahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode tersebut datang dari anggota DPR Fraksi NasDem, salah satu partai pendukung Presiden Jokowi.

Sementara itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan masa jabatan presiden selama tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya untuk satu periode.

Baca Juga: Michael Flynn: Donald Trump Bisa saja Gunakan Kekuatan Militer untuk Ubah Hasil Pilpres AS

Sebenarnya, wacana yang bergulir pada 2019 lalu itu pun mendapat banyak kritikan dari sejumlah pihak, karena dinilai berbahaya bagi sistem demokrasi di Indonesia, dan juga berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan untuk tidak perlu dilakukan amandemen UUD 1945, agar segala urusan terkait haluan negara tidak melebar kemana-mana.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x