PR BEKASI - Menjelang Natal 2020, Gereja Katedral Jakarta membuat beberapa aturan baru terkait pelaksanaan ibadah di situasi pandemi dan mengatur jadwal umat, baik secara tatap muka maupun secara daring dengan cara live streaming.
Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah pengurangan jumlah umat yang dapat melakukan ibadah secara tatap muka menjadi 20 persen dari total daya tampung gereja.
Hal itu diungkapkan Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta Romo Hani Rudi Hartoko dalam konferensi pers hari ini, Rabu, 23 Desember 2020.
Baca Juga: Vladimir Putin Teken UU Kebal Hukum Seumur Hidup bagi Mantan Presiden Rusia
Romo Hani Rudi Hartoko menyebutkan jika dalam kondisi normal Gereja Katedral dapat menampung 5.000 jemaat, kini hanya sekira 309 orang saja.
"Umat yang hadir dalam gereja diberi kuota kurang lebih 20 persen dari kapasitas gereja," kata Romo Hani seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 23 Desember 2020.
Kemudian rencananya dari 309 orang itu, akan dibagi kembali menjadi 200 orang di dalam gereja dan 109 orang berada di luar gereja yaitu di Plasa Maria.
Perbedaan lainnya pada pelaksanaan gereja di tengah pandemi ini yaitu Gereja Katedral Jakarta dan Gereja Katolik di Keuskupan Jakarta akan menggelar ibadah secara daring dan tatap muka.
Baca Juga: Prabowo-Sandiaga Akhirnya Gabung Kabinet Jokowi, Mardani Ali Sera: Akhirnya Kekuasaan yang Dituju
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA