PR BEKASI - Presiden Rusia, Vladimir Putin telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) yang memberikan kekebalan hukum seumur hidup kepada mantan Presiden.
Diketahui bahwa UU tersebut berlaku bagi Presiden Rusia yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Selanjutnya, RUU ini memberi mantan Presiden dan keluarga mereka kekebalan dari penuntutan atas kejahatan yang dilakukan selama hidup mereka.
Baca Juga: Akui Kaget Saat Ditunjuk Jadi Mensos, Risma: Terus Terang Saya Tak Pernah Membayangkan Jadi Menteri
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya pada Rabu, 23 Desember 2020, para mantan Presiden Rusia ini akan dibebaskan dari interogasi oleh Polisi atau penyidik, serta penggeledahan atau penangkapan.
Sebelumnya, setiap mantan Presiden kebal dari tuntutan hukum, terjadi hanya untuk kejahatan yang dilakukan pada saat menjabat.
Namun, saat ini mantan Presiden Rusia bisa dicabut kekebalan hukumnya jika dituduh makar atau kejahatan berat lainnya dan dakwaan tersebut dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Dinilai Boros, Donald Trump Tolak Usulan Stimulus Covid-19 900 Miliar Dolar, Tapi Malah Minta Lebih
Sementara, pencabutan ini dinilai sulit terjadi lantaran Hakim Agung dan Hakim Konstitusi dicalonkan oleh Presiden.